7 Fraksi DPRD Sumbar Sepakati Perda PPA Tahun 2023, Kinerja Keuangan Dinilai Belum Maksimal
Demikian juga dengan belanja, realisasinya hanya sebesar 94.72 % dan terdapat 55 kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan dengan nilai sebesar Rp9,125 miliar.
Rendahnya realisasi pendapatan dan belanja daerah tersebut, terangnya, disebabkan beberapa faktor. Di antaranya kelemahan dalam aspek perencanaan baik perencanaan pendapatan maupun perencanaan belanja dalam bentuk program dan kegiatan.
Juga disebabkan kelemahan dalam proses pelaksanaan serta pengawasan.
Baca juga: Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
"Permasalahan tersebut, pada umumnya merupakan permasalahan yang terus berulang dari tahun ke tahun dan tidak ada evaluasi yang dilakukan untuk memperbaiki kelemahan tersebut," ungkap dia.
Hasil pembahasan terhadap Ranperda PPA Tahun 2023 serta rekomendasi dan catatan yang diberikan DPRD sebagaimana termuat nanti dalam laporan hasil pembahasan, ungkap dia, hendaknya jadi bahan evaluasi dan bahan penyempurnaan oleh Pemerintah Daerah dalam perencanaan anggaran pada Perubahan APBD Tahun 2024 dan APBD Tahun 2025.
Sesuai dengan maksud Permendagri No 80 Tahun 2015 dan PP No 12 Tahun 2019, ungkap Irsyad, Ranperda PPA Tahun 2023 ini ditetapkan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD No: 12/SB/2024 untuk ditetapkan jadi Peraturan Daerah.
Dalam Pasal 195 ayat (1) ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ditegaskan, bahwa Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD yang telah disepakati bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD, disampaikan paling lama 3 (tiga) hari sejak disepakati kepada Menteri Dalam Negeri, untuk dievaluasi.
"Kami mengingatkan pada pemerintah daerah, untuk dapat memenuhi batasan waktu penyampaiannya pada Menteri Dalam Negeri, agar Ranperda tentang PPA Sumatera Barat Tahun 2023, dapat segera dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri," harap Irsyad Safar.
Dikesempatan itu, Irsyad menyampaikan, masa jabatan anggota DPRD Sumatera Barat Tahun 2019-2024 akan berakhir tanggal 28 Agustus 2024.
Sesuai dengan agenda pengelolaan keuangan daerah sebagaimana ditetapkan dalam PP No 12 Tahun 2019, Kesepakatan Bersama antara DPRD dengan Kepala Daerah terhadap Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025 dan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024, dilakukan paling lambat pekan kedua bulan Agustus 2024.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Bapemperda DPRD Sumbar Konsultasikan Prolegda Tahun 2025 ke Kemendagri, Ini Hasilnya
- Perwira Polisi Ditembak di Solok Selatan, Ini Analisis PBHI Sumbar
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah