Jefri Hariyanto Pimpin Coklit Perdana ke Rumah Ketua KPU Padang 2019-2024

Selasa, 25 Juni 2024, 10:13 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
Jefri Hariyanto Pimpin Coklit Perdana ke Rumah Ketua KPU Padang 2019-2024
Petugas Pantarlih TPS 03 Kelurahan Banda Buek, Kecamatan Lubuk Kilangan, Annisa Asyura memasangkan stiker tanda telah selesai di-coklit, di kediaman Ketua KPU Padang periode 2019-2024, Riki Eka Putra disaksikan Anggota KPU Jefri Hariyanto, Senin sore.

Dikatakan Jefri, jadwal pelaksanaan e-coklit oleh petugas Pantarlih dalam Pilkada 2024 ini, merujuk Keputusan KPU No 638 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Berdasarkan Keputusan KPU tersebut, dijadwalkan pelaksanaan e-coklit adalah mulai dari 24 Juni 2024 sampai 25 Juli 2024.

Kegiatan e-coklit dilaksanakan selama sekitar satu bulan oleh petugas Pantarlih untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.

Kegiatan Coklit dalam Pemilihan

Berikut kegiatan coklit dalam pelaksanaan Pemilihan (Pilkada 2024), yakni untuk memperbaiki daftar Pemilih dengan cara:

  • Mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar Pemilih menggunakan formulir Model A.A-KWK
  • Memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kesalahan
  • Mencoret Pemilih yang telah meninggal
  • Mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain
  • Mencoret Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara
  • Mencoret data Pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya
  • Mencoret Pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter
  • Mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
  • Mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas
  • Mencoret Pemilih, yang berdasarkan identitas kependudukan bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan Pemilihan. (*)

Halaman:
1 2

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: