KPU Sumbar Nyatakan Pengumuman Jati Diri Irman Gusman sebagai Terpidana Memenuhi Syarat

Minggu, 23 Juni 2024, 07:18 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
KPU Sumbar Nyatakan Pengumuman Jati Diri Irman Gusman sebagai Terpidana Memenuhi Syarat
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban didampingi Sutrisno dan Rahman Al Amin serta Kabag Humas Bawaslu Sumbar, saat menerima dokumen mantan terpidana Irman Gusman, Jumat. (humas)

Selain itu, ungkap Ory, KPU Sumbar bersama 19 KPU di tingkat kabupaten dan kota, mempersiapkan penyelenggara adhoc Pilkada 2024 yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Mereka akan diberikan tugas tambahan untuk menyelenggarakan PSU DPD RI Dapil Sumbar serta mempersiapkan pencermatan terhadap DCT, Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang akan menggunakan hak pilihnya," terang Ory.

"KPU Sumbar akan menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder terkait untuk membahas persiapan pelaksanaan PSU," tambahnya. (*)

Baca juga: KPU Kabupaten Solok dan Sumbar Jadwalkan Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Pemilu 2024 Jumat Depan

Halaman:
1 2

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: