KPU Sumbar Nyatakan Pengumuman Jati Diri Irman Gusman sebagai Terpidana Memenuhi Syarat
PADANG (21/6/2024) - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban menegaskan, dokumen bukti administrasi pengumuman secara jujur dan terbuka perihal jati diri sebagai mantan terpidana Irman Gusman, dinyatakan memenuhi syarat.
"Selanjutnya, dokumen tersebut akan kita teruskan ke KPU RI untuk proses selanjutnya," kata Ory di Padang.
Diketahui, petugas penghubung (liaison officer/LO) Irman Gusman, serahkan dokumen itu ke KPU Sumbar, Jumat pagi.
Dokumen ini, merupakan amanat putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Irman Gusman jujur soal status dirinya selaku eks koruptor, sebelum ikut pemungutan suara ulang (PSU).
Baca juga: Dua Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Dinyatakan Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas Narkoba
Perintah PSU ini, dibacakan Hakim Ketua Suhartoyo, saat sidang dengan agenda pembacaan putusan yang mengabulkan permohonan bekas narapidana korupsi Irman Gusman, ihwal namanya yang dicoret dalam daftar calon tetap (DCT) untuk anggota DPD Pemilu 2024 dari daerah pemilihan (Dapil) Sumbar.
"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Senin, 10 Juni 2024.
Berdasarkan putusan MK, pemilu ulang itu digelar maksimum 45 hari sejak putusan MK 10 Juni 2024 lalu dan tanpa melalui kampanye.
Dikatakan Ory, setelah menerima berkas dari LO Irman Gusman ini, tahapan selanjutnya adalah KPU RI akan menetapkan perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI Dapil Sumbar.
Sesuai jadwal, KPU RI pada 22 Juni ini akan mengumumkan DCT DPD Dapil Sumbar yang akan jadi peserta PSU yang pencoblosannya akan digelar, Sabtu, 13 Juli 2024.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Sumbar Raih Penghargaan Menteri ATR/BPN, Sukses Dukung Program Sertipikasi Tanah Ulayat
- Literasi Masyarakat Sumbar Nomor 4 Tertinggi Nasional, Ini Harapan Mahyeldi
- Sumbar Miliki 368 Nagari Mandiri, 10 Berstatus Teringgal
- Dua Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Dinyatakan Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas Narkoba
- Mahyeldi: Teladani Rasulullah Berarti Telah Mengimplementasikan Core Value Ber-Akhlak
Potret Calon Bupati Dharmasraya dalam Sentuhan Seniman Digital
Kabar Daerah - 10 September 2024
Wako Bukittinggi bersama Dewan Pendidikan Kunjungi SMAN 1 Landbouw
Kabar Daerah - 10 September 2024
30 Nagari di Kabupaten Agam Sandang Status Mandiri
Kabar Daerah - 09 September 2024