Pansus DPRD Sumbar Hadirkan Staf Ahli Bahas Tata Beracara Badan Kehormatan
PADANG (14/6/2024) - Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Tata Baracara Badan Kehormatan (BK) hadirkan staf ahli alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Sumbar membahas pembaharuan tata beracara.
"Dengan semangat kalaborasi, kita wujudkan DPRD Sumbar yang berintegritas," ungkap Ismunandi Sofyan saat memimpin rapat yang digelar di Ruangan Rapat Bamus DPRD Sumbar, Jumat.
Sementara itu, Staf Ahli BK DPRD Sumbar, Vino Oktavia mengatakan, secara kelembagaan DPRD Sumbar telah memiliki pedoman Tata tertib dan Kode Etik Dewan.
Pada prinsipnya keberadaan dua dokumen itu adalah untuk peningkatan kinerja DPRD, bukan untuk menjatuhkan.
Baca juga: Ini Dampak Positif Kucuran Rp2,8 Miliar APBD Provinsi untuk Irigasi di Gunung Talang Solok
"Tidak hanya telah memiliki Tata Tertib dan Kode Etik, DPRD Sumbar juga telah memiliki pedoman tata cara beracara yang telah disusun dan disepakati melalui sidang paripurna," ungkap Vino.
Dalam pelaksanaannya, BK sebagai pengawas dari pelaksanaan Tatib dan Kode Etik yang telah dibuat.
Untuk itu, Pelaksanaannya juga harus dimulai dari anggota BK sendiri.
Namun yang pasti, tatib dan kode etik merupakan suatu landasan bagi anggota DPRD dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi agar tidak menyimpang dari aturan yang berlaku. (*)
Baca juga: TMSBK Bukittinggi masih jadi Daya Tarik Wisatawan
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar