Ketua KPU Sumbar Siap Gelar Pemilihan Ulang Calon DPD, Kampanye Tidak Ada
AGAM (12/6/2024) - Ketua KPU Sumatera Barat (Sumbar), Surya Efitrimen menyebut, siap melaksanakan Pemilihan Suaran Ulang (PSU).
Hal tersebut menindak lanjuti keputusan Mahkamah Konsitusi (MK), yang mengabulkan permohonan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumbar Irman Gusman, untuk melaksanakan PSU khusus anggota DPD di Sumbar.
"Seperti putusan MK, maka pelaksanaan PSU paling lambat 45 hari setelah diputuskan,"ujarnya di Nagari Bukik Batabuah, Agam. Selasa.
Tekait kepastian pelaksanaan, dia mengatakan, masih menunggu arahan dari KPU pusat, terkait bagaimana teknis pelaksanaan yang harus dilakukan KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota dan jajaran ad hoc.
Baca juga: KPU Sumbar Ingatkan Paslon Gubernur untuk Serahkan SK Tim Kampanye dan LADK, Batasnya Hari Ini
Ia menambahkan, ini juga termasuk petugas yang akan terlibat di TPS, PPS dan PPK, termasuk persiapan logistik dan persiapan TPS.
"Sebagaimana keputusan MK, tidak ada kampanye pada PSU," tutupnya. (*)
Penulis: Veri Rikiyanto
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Sekda Agam Ingatkan Pentingnya Laporan dan Dokumen Keuangan Tuntas
- Kapolres Agam Pimpin Apel Pasukan Operasi Zebra Singgalang 2024, Ini Pesannya
- DW Persatuan Agam Gelar Pertemuan Bulanan di Alam Terbuka, Ini Alasannya
- Agam Ikuti 3 Kategori Penilaian Adhikarya Pangan Nusantara Tingkat Provinsi
- Pjs Bupati Agam Yakini ASN Telah Berupaya Netral di Pilkada Serentak 2024