Ketua KPU Sumbar Siap Gelar Pemilihan Ulang Calon DPD, Kampanye Tidak Ada
AGAM (12/6/2024) - Ketua KPU Sumatera Barat (Sumbar), Surya Efitrimen menyebut, siap melaksanakan Pemilihan Suaran Ulang (PSU).
Hal tersebut menindak lanjuti keputusan Mahkamah Konsitusi (MK), yang mengabulkan permohonan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumbar Irman Gusman, untuk melaksanakan PSU khusus anggota DPD di Sumbar.
"Seperti putusan MK, maka pelaksanaan PSU paling lambat 45 hari setelah diputuskan,"ujarnya di Nagari Bukik Batabuah, Agam. Selasa.
Tekait kepastian pelaksanaan, dia mengatakan, masih menunggu arahan dari KPU pusat, terkait bagaimana teknis pelaksanaan yang harus dilakukan KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota dan jajaran ad hoc.
Baca juga: Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
Ia menambahkan, ini juga termasuk petugas yang akan terlibat di TPS, PPS dan PPK, termasuk persiapan logistik dan persiapan TPS.
"Sebagaimana keputusan MK, tidak ada kampanye pada PSU," tutupnya. (*)
Penulis: Veri Rikiyanto
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Bupati Agam: Penguatan SDM harus Sejalan dengan Kebutuhan Era Digital
- Sekda Agam Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pemungutan Opsen Pajak dengan Pemprov Sumbar
- Pjs Bupati Agam Hadiri Rapat Mendagri Bersama Komisi II DPR RI, Bahas Kesiapan Pilkada Serentak 2024
- Ketua Pengadilan Tinggi Padang Kunjungi Pemkab Agam, Ini yang Dibicarakan
- Ombudsman Tempatkan Pemkab Agam di Peringkat Tiga Tingkat Provinsi, Raih Skor 95,48