DPRD Sumbar Tetapkan Keanggotaan Pansus RPJPD 2025-2045

Rabu, 12 Juni 2024, 16:16 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
DPRD Sumbar Tetapkan Keanggotaan Pansus RPJPD 2025-2045
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar didampingi Sekdaprov Sumbar, Hansastri dan anggota dewan dan undangan lainnya, pada pembukaan rapat paripurna pengesahan Pansus RPJPD, Rabu. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

PADANG (12/6/2024) - DPRD Sumatera Barat tetapkan keanggotaan panitia khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 pada rapat paripurna, Rabu.

"Keanggotaan Pansus ini sesuai dengan komposisi yang ditetapkan dalam Pasal 109 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022," ungkap Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar saat memimpin rapat paripurna.

Dalam paripurna itu, Irsyad Safar didampingi wakil ketua, Suwirpen Suib dan Sekwan, Raflis. Sedangkan dari eksekutif, rapat paripurna ini dihadiri Sekdaprov, Hansastri, Forkopimda serta pimpinan OPD dan undangan lainnya.

Dijelaskan Irsyad, 7 fraksi di DPRD Sumbar mengirimkan satu orang perwakilan untuk setiap empat orang anggota fraksinya. Sementara, sisa tiga orang dibulatkan jadi 1 (satu).

Baca juga: PAD dan Pendapatan Transfer Turun, Perhitungan Silpa Tak Cermat jadi Tantangan RAPBD Sumbar Tahun 2025

"Permintaan ke fraksi untuk mengirimkan anggotanya ke dalam Pansus, berdasarkan surat pimpinan DPRD No: 162/793/Perd-2024 tanggal 11 Juni 2024," terang Irsyad.

Dikatakan Irsyad, perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi yang sangat strategis untuk menentukan tujuan dan sasaran pembangunan daerah serta untuk menjamin penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan tersebut.

Sesuai dengan UU No 25 Tahun 2004 dan UU No 23 Tahun 2014, terdapat 3 (tiga) dokumen perencanaan pembangunan daerah yang harus disiapkan oleh Pemerintah Daerah.

Yaitu RPJPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka Panjang untuk masa 20 tahun, RPJMD, sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah untuk masa 5 tahun dan RKPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka pendek untuk masa 1 tahun.

Baca juga: Forum Honorer Kategori 2 Minta DPRD Sumbar Perjuangkan Kepastian masih Bisa Bekerja di Tahun 2025

Dalam UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional, diamanatkan bahwa pembangunan daerah dilakukan secara bertahap, berkesinambungan dan konsisten.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024