DPRD Sumbar Tetapkan Keanggotaan Pansus RPJPD 2025-2045
"Berkenaan dengan hal tersebut, maka rencana pembangunan daerah yang akan disusun dalam RPJPD Sumatera Barat Tahun 2025-2045 adalah kelanjutan dari pelaksanaan pembangunan daerah yang telah direncanakan dalam RPJPD 2005-2025," terangnya.
Karena pembahasan RPJPD Sumatera Barat Tahun 2005-2025 ini akan memuat materi yang mencakup lintas komisi, terang dia, maka dalam Rapat Badan Musyawarah disepakati dibahas oleh Panitia Khusus.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (6) Peraturan Tata Tertib, Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia Khusus dipilih dari dan oleh Anggota Panitia Khusus, diumumkan dalam Rapat Paripurna dan ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD," ungkap Irsyad.
Baca juga: Polda Sumbar Tanam Jagung Manis untuk Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo, Ini Harapan Muhidi
"Berkenaan dengan hal tersebut, untuk pemilihan Pimpinan Panitia Khusus kami serahkan kepada Anggota Panitia Khusus dan diumumkan dalam Rapat Paripurna yang akan datang," tutupnya. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Bapemperda DPRD Sumbar Konsultasikan Prolegda Tahun 2025 ke Kemendagri, Ini Hasilnya
- Perwira Polisi Ditembak di Solok Selatan, Ini Analisis PBHI Sumbar
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah