Camat Nanggalo Fasilitasi 79 Warga Komplek Permata Surau Gadang Aktivasi IKD, Ini Syarat dan Langkahnya
Warga diminta mengisi daftar absen lebih dulu lalu meletakkan handphone android di meja yang telah disiapkan.
Sebelumnya, warga telah diingatkan untuk mengunduh aplikasi IKD di playstore serta mengisi data-data.
Cara aktivasi e-KTP jadi IKD
Sebelumnya, pastikan telah melengkapi persyaratannya terlebih dulu. Setelah syaratnya lengkap, bisa melanjutkan langkah aktivasi IKD.
Baca juga: Penyebaran Covid19 Terus Meluas: Padang Berlakukan Jam Malam, Begini Teknisnya
1. Syarat aktivasi e-KTP jadi IKD
Hal pertama yang harus masyarakat lakukan untuk aktivasi IKD adalah datang ke Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai domisili. Setelah itu, petugas akan mendampingi proses aktivasi dari awal hingga akhir.
Syarat yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan aktivasi adalah sebagai berikut:
- Sudah melakukan perekaman e-KTP.
- Memiliki akun email dan nomor ponsel yang aktif.
- Menggunakan smartphone berbasis Android maupun iOS.
2. Langkah-langkah aktivasi IKD
Apabila sudah memenuhi syarat-syarat di atas, ikutilah cara aktivasi e-KTP jadi IKD berikut ini:
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore atau AppStore.
- Buka aplikasi, masukkan data berupa NIK, email, dan nomor ponsel, lalu tekan tombol Verifikasi Data.
- Lakukan proses verifikasi wajah dengan memilih menu ambil foto.
- Scan QR Code di kantor Disdukcapil yang sesuai dengan alamat di KTP.
- Buka akun email terdaftar untuk mengecek kode aktivasi.
- Masukkan kode aktivasi serta captcha di laman aplikasi IKD.
Setelah aktivasi IKD selesai, data kependudukan akan muncul di layar ponsel. Kita bisa leluasa menggunakannya untuk mengakses berbagai layanan infrastruktur yang sudah berbasis digital.
Dikesempatan itu, Desriandi didampingi Sekretaris RT, Fitra Mulia, mengucapkan terima kasih atas kedatangan Camat Nanggalo, Lurah Surau Gadang dan Bhabinkamtibmas Keluruhan Surau Gadang Polsek Nanggalo, Aipda Hendri Hartono pada kegiatan aktivisi IKD ini.
Catatan penting bagi warga yang akan aktivasi IKD, telepon seluluernya harus dengan menggunakan handphone android minimal versi 7,1.
Sementara, yang ditemui di lapangan, masyarakat yang menggunakan android di bawah versi 7,1 dan Iphone, tidak bisa diaktivasi.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya