Penyebaran Covid19 Terus Meluas: Padang Berlakukan Jam Malam, Begini Teknisnya

Senin, 30 Maret 2020, 21:10 WIB | News | Kota Padang
Penyebaran Covid19 Terus Meluas: Padang Berlakukan Jam Malam, Begini Teknisnya
Wali Kota Padang, Mahyeldi menerangkan proses penerapan jam malam bagi seluruh warga kota pada Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Amrizal Rengganis, usai rapat dengan Forkopimda Ahad (29/3/2020) malam. (humas)

VALORAnews - Pemko Padang memberlakukan jam malam bagi warganya terhitung Senin (30/3/2020). Kebijakan yang diberlakukan mulai pukul 22.00 WIB hingga 06.00 WIB setiap hari itu, merupakan salah satu upaya mencegah penyebaran virus Corona atau Covid19 di ibu kota provinsi Sumbar ini.

"Pemberlakuan jam malam ini untuk membatasi aktifitas masyarakat di malam hari. Kebijakan ini berdasarkan rapat dengan Forkopimda Padang pada Ahad (29/3/2020) nalam," kata Wali Kota Padang, Mahyeldi melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Amrizal Rengganis, di Padang, Senin sore.

Dijelaskan Amrizal, pembelakukan jam malam ini dituangkan dalam instruksi Walikota Padang No: 020/Pol/2020 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Berpergian Keluar Rumah dalam rangka pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019 di Padang tertanggal 30 Maret 2020. Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Baca juga: Andree Algamar Dilantik jadi Pj Walikota Padang, Mahyeldi: Selesaikan Permasalahan Masyarakat

"Instruksi ini mengikat seluruh masyarakat Kota Padang kecuali untuk hal-hal yang mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, atau hal yang sangat penting dengan memakai masker," terangnya.

Dikatakan, bagi masyarakat yang tidak mematuhi instrusksi tersebut, akan ditindak personel Satpol PP dibantu TNI/Polri serta organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan.

"Kita berharap, partisipasi dan kesadaran dari masyarakat sehingga penularan virus Corona di Kota Padang dapat kita tekan," pungkasnya. (rls)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: