Camat Nanggalo Fasilitasi 79 Warga Komplek Permata Surau Gadang Aktivasi IKD, Ini Syarat dan Langkahnya
PADANG (8/6/2024) - Sebanyak 79 orang warga RT 07 RW 01 Kelurahan Surau Gadang, kecamatan Nanggalo, difasilitasi pemerintahankecamatan Nanggalo untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
"Alhamdulillah, warga yang mendaftar untuk aktivasi IKD ini, awalnya 64 orang. Pada hari pelaksanaan, Sabtu (8/6/2024) di Mushalla Ali bin Said Komplek Permata Surau Gadang, tercatat 79 warga yang melakukan aktivitas IKD," ungkap Ketua RT 07, Desriandi.
Di Kecamatan Nanggalo, sepanjang Sabtu itu terdapat empat lokasi yang melakukan IKD. Camat Nanggalo, Amrizal Rengganis kemudian menurunkan dua orang personel di masing-masing lokasi itu, untuk melayani warga yang akan aktivasi IKD.
Aktivasi IKD ini, terang Amrizal, telah mulai dilakukan sejak dua pekan lalu, menyasar masyarakat umum. Jika pada hari kerja, petugas siap melayani masyarakat untuk aktivasi di kantor camat.
Baca juga: Camat Nanggalo Resmikan Bank Sampah Permata, Bumi Itu Amanah yang harus Dijaga
Sedangkan Sabtu dan Ahad yang merupakan hari libur kerja, tim pelayanan IKD akan mendatangi masyarakat ke lokasi tempat tinggalnya, sesuai permintaan dari Ketua RT atau RW.
"Setiap warga yang berurusan di Kantor Camat Nanggalo, baik itu urusan terkait administrasi kependudukan (Adminduk) atau urusan lainnya, akan mendapat fasilitas aktivasi IKD ini," terang Amrizal.
"Kita ingin seluruh warga Nanggalo yang telah memiliki KTP untuk mengaktivasi IKD, sehingga nantinya upaya tertib Adminduk lebih mudah kita realisasikan," kata Amrizal didampingi Lurah Surau Gadang, Rustam saat meninjau pelaksanaan aktivasi IKD RT 07 yang berlokasi di Kompleks Permata Surau Gadang.
Aktivasi IKD ini tertuang dalam Permendagri No 72 Tahun 2022 dan kemudian dilaksanakan oleh Dirjen Dukcapil agar semua KTP beralih ke KTP Digital atau IKD.
Baca juga: 45 Persen Pasien Positif Corona di Padang Sembuh, Penanganan secara Spritual Lebih Dominan
Kegiatan aktivias IKD di Komplek Permata Surau Gadang ini dimulai pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 13.30 WIB.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
- Ketua DPRD Padang 2024-2029 Diemban Muharlion, Wakil Ketua Dijabat Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri
- Arnedi Yarmen jadi Ketua Tim Kampanye Muhammad Iqbal-Amasrul, Struktur Dibentuk hingga Kelurahan
- Aplikasi Silon Macet Saat PKS-Demokrat Daftarkan M Iqbal-Amasrul ke KPU Padang
- M Iqbal-Amasrul jadi Paslon Pertama Mendaftar ke KPU Padang, Ngaku Tak Gentar dengan Lawan Tajir
Bupati Perpanjang Masa Jabatan Bamus Nagari di Kabupaten Agam
Kabar Daerah - 16 September 2024
Pasbar hanya Terima 4 Nakes di Rekrutmen PPPK Tahun 2024
Kabar Daerah - 15 September 2024