Hamsuardi Sampaikan Nota Pengantar Ranperda RPJPD 2025-2045, Rancangan Kedua Sejak Pasbar Berdiri
PADANG (6/6/2024) - Bupati Pasbar, Hamsuardi sampaikan nota pengantar Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 pada rapat paripurna kedua di masa sidang ketiga tahun 2024, Kamis.
"Salah satu tugas kepala daerah merujuk Pasal 65 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah menyusun dan menyiapkan rancangan dan mengajukan Perda tentang RPJPD pada DPRD untuk dibahas bersama," ungkap Hamsuardi.
Rapat paripurna DPRD Pasbar ini dipimpin Ketua, Erianto didampingi Endra Yama Putra (wakil ketua) serta dihadiri anggota dewan lainnya. Juga hadir Forkopimda serta pimpinan OPD di Pemkab Pasbar.
Dikatakan, RPJPD merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang.
Baca juga: Pemkab Pasbar Rangkul Pengusaha Atasi Kemiskinan Ekstrem
Perda RPJPD ini, terang dia, juga disusun dengan mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) serta dokumen perencanaan lainnya.
"RPJPD Pasaman Barat 2025-2045 ini, merupakan rencana pembangunan jangka panjang kedua sejak berdirinya Kabupaten Pasaman Barat. RPJPD Pertama, periode 2005-2025 yang akan berakhir pada Tahun 2025," ungkap Hamsuardi.
Sesuai ketentuan Pasal 18 Permendagri No 86 Tahun 2017 menyatakan bahwa paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya periode RPJPD harus disusun Rancangan Awal RPJPD periode berikutnya.
Penyusunan RPJPD Pasaman Barat 2025-2045 dibagi jadi lima tahapan yaitu tahapan persiapan penyusunan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, penyusunan rancangan akhir dan penetapan.
Baca juga: Pasbar Bakal Terima 1.200 PPPK Formasi Tahun 2024, Ini yang harus Dipersiapkan
"Terdapat dua tahapan yang harus dibahas dan disepakati bersama dengan DPRD yaitu tahapan Rancangan awal dan tahapan rancangan akhir dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah," terang Hamsuardi.
Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Pemkab Pasbar Rangkul Pengusaha Atasi Kemiskinan Ekstrem
- Warga 45 Nagari di Pasaman Barat masih Berstatus Buang Air Besar Sembarangan
- Dirwansyah jadi Ketua Sementara DPRD Pasbar 2024-2029
- Polres Pasbar Gelar Sispamkota Pilkada Serentak 2024
- 40 DPRD Pasaman Barat 2024-2029 Dilantik, Ini Harapan Sekdaprov Sumbar
Pusdatin Bawaslu RI Nobatkan Sumbar Peringkat 1 Terinformatif
Kabar Daerah - 12 September 2024
Asisten II dan Kabag Adpem Agam Masuki Masa Pensiun, Ini Kata Bupati
Kabar Daerah - 11 September 2024
Pemkab Pasbar Rangkul Pengusaha Atasi Kemiskinan Ekstrem
Kabar Daerah - 11 September 2024