Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, Hidayat: Kebhinekaan Telah Dijelaskan sejak Konsideran Menimbang

Rabu, 05 Juni 2024, 09:28 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, Hidayat: Kebhinekaan Telah Dijelaskan sejak...
Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat menerangkan sejumlah substansi pada Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pelestarian Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum pada wartawan di Ruang Bamus, Senin. (humas)

Menurut Hidayat, Perda ini dirancang untuk jadi solusi terhadap empat isu krusial terkait muatan lokal kurikulum ke satuan pendidikan formal, apresiasi kepada lembaga dan pelaku seni budaya, pembentukan dewan kebudayaan daerah.

Kemudian, memastikan adanya alokasi anggaran dari APBD sebesar 2 persen untuk pemajuan kebudayaan, setiap tahunnya.

Dijelaskan Hidayat, muatan lokal itu diatasi dengan cara memasukkan isu-isu kebudayaan ke dalam kurikulum pendidikan formal.

Baca juga: Fasilitasi Pokir Gustami Hidayat; 300 Peserta Ikuti Bimtek Penguatan Adat dan Budaya Minang

Sedangkan apresiasi untuk Lembaga dan Pelaku Seni Budaya, diwujudkan dengan cara memberikan penghargaan dan dukungan pada pelaku seni dan budaya, pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah, mendirikan dewan khusus yang bertugas memajukan kebudayaan daerah.

"Agar lembaga itu bisa steril dari anggapan politisisasi, di dalam Ranperda ini juga terdapat pasal yang menerangkan, yang boleh jadi anggota dewan kebudayaan itu, tidak aktif lagi di politik selama 5 tahun terakhir," tegas Hidayat.

Ranperda ini mencakup 9 Bab dan 247 Pasal, yang berfokus pada pengembangan dan pelestarian budaya daerah, perlindungan cagar budaya serta pengelolaan museum.

"Perda ini didasarkan pada prinsip 'adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah' dan keberagaman budaya di Sumatera Barat sebagai identitas serta bagian integral dari budaya nasional," jelas Hidayat.

Dengan langkah-langkah ini, Sumatera Barat bertekad melestarikan dan memajukan kebudayaannya, sekaligus memperkuat persatuan dan kesatuan di tengah pengaruh globalisasi dan budaya asing.

Perda ini mencakup berbagai aspek, termasuk strategi untuk melestarikan warisan budaya, mekanisme perlindungan cagar budaya dan pengelolaan museum agar lebih modern dan relevan dengan perkembangan zaman.

Terpisah, juru bicara Relawan Pemajuan Kebudayaan, Viveri Yudi menegaskan, keberatan yang disampaikan itu terkait pada hal-hal substansi di Ranperda itu.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: