Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, Hidayat: Kebhinekaan Telah Dijelaskan sejak Konsideran Menimbang
Seperti, pengertian kebudayaan Daerah yang menyalin utuh pengertian Kebudayaan Nasional (Pasal 1 UU No 5 Tahun 17).
"Semestinya, pengertian kebudayaan daerah sesuai dengan konteks/kebutuhan di Sumatra Barat. Hal ini sesuai dengan fungsi Perda yakni sebagai sarana penampung kondisi khusus di daerah," terang Viveri Yudi.
Keberatan lainnya, terang dia, tidak ada pasal dan ayat dalam UU maupun peraturan pemerintah tengang Pemajuan Kebudayaan yang memerintahkan pembentukan Lembaga Kebudayaan Daerah.
"Pembentukan Lembaga Kebudayaan Daerah adalah inisiatif dari DPRD," terangnya.
"Kekeliruan ini bisa direvosi, jika ada keinginan untuk menyalurkan aspirasi sesuai kebutuhan rakyat dan menghindarkan diri keinginan individu dan kelompok yang akan menimbulkan masalah dan kerugian kita bersama," urai dia.
Harapan Relawan Pemajuan Kebudayaan, terang Viveri Yudi, pengertian Kebudayaan Daerah dikoreksi kembali. "Jangan hanya menyalin pengertian Kebudayaan Nasional. Aneh jadinya, kalau pengertian kebudayaan daerah sama dengan kebudayaan nasional," tegas dia.
"Kami usulkan, pengertian Kebudayaan Daerah adalah Kebudayaan Minangkabau dan Mentawai serta Kebudayaan Lainnya yang Tumbuh dan Berkembang di Provinsi Sumatera Barat," tutup Viveri Yudi. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Bapemperda DPRD Sumbar Konsultasikan Prolegda Tahun 2025 ke Kemendagri, Ini Hasilnya
- Perwira Polisi Ditembak di Solok Selatan, Ini Analisis PBHI Sumbar
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah