80 Peserta Bimtek dan Layanan Perizinan melalui OSS RBA, Hidayat: Legalitas itu Penting agar UMKM Naik Kelas

Kamis, 23 Mei 2024, 11:15 WIB | Bisnis | Provinsi Sumatera Barat
80 Peserta Bimtek dan Layanan Perizinan melalui OSS RBA, Hidayat: Legalitas itu Penting...
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Sumbar, Hidayat saat jadi narasumber pada kegiatan Bimtek dan pelayanan langsung perizinan berusaha melalui OSS RBA yang digelar DPM-PTSP Sumbar di Padang, Selasa dan Rabu (21-22/5/2024). (humas)

PADANG (22/5/2024) - Anggota DPRD Sumbar, Hidayat mengungkapkan, persoalan mendasar pelaku UMKM adalah lemah dalam hal manajemen produksi, keuangan dan pemasaran.

Menurut Hidayat, kesimpulan itu didapatnya setelah melakukan observasi terhadap para pelaku usaha mikro seperti kuliner penjual lontong, warung kopi, mainan anak-anak, laundry dan jenis usaha lainnya.

"Ketiga hal ini sering tak dikuasai secara baik saat mengelola suatu usaha. Akibatnya, pengusaha kita sulit naik kelas," ungkap Hidayat.

Hal itu disampaikan Hidayat, saat jadi narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan pelayanan langsung perizinan berusaha melalui OSS RBA yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) di Padang, Selasa dan Rabu (21-22/5/2024).

Bimtek dengan mengusung tema 'Meningkatkan Daya Saing UMKM dengan Kemudahan Perizinan Berusaha' ini, diikuti 80 orang peserta berasal dari pelaku usaha UMKM dan masyarakat Padang.

Kemampuan manajemen ini, terang Hidayat, adalah persoalan mendasar yang oleh pemerintah daerah provinsi melalui anggota DPRD, ingin diperbaiki dengan cara memberikan stimulus.

"Karena, pada gilirannya, didorong pun oleh pemerintah daerah sekuat-kuatnya, ketika pelaku usaha tidak mau mengubah mindset dan tidak mau maju, maka tidak juga bisa naik kelas," tegas Hidayat.

Dalam Bimtek ini, lanjut Hidayat, selain dibekali ilmu bagaimana cara mengelola usaha, peserta juga difasilitasi penerbitan izin usaha seperti NIB, sertifikat Halal dan sertifikat PIRT gratis.

"Sebagai pelaku usaha kecil, kita tetap harus memiliki legalitas berupa NIB yang tidak ada kaitannya dengan pajak," terang Hidayat.

"NIB juga bisa membantu dari sisi permodalan, artinya bisa digunakan dalam rangka untuk menambah modal usaha, sebagai dokumen pelengkap untuk mengajukan ke lembaga keuangan yang formal seperti perbankan, tidak lagi ke rentenir, julo-julo atau sebagainya yang nanti justru membelit," tuturnya

Lebih Mudah

Halaman:
IKLAN COKLIT DPT PILKADA SERENTAK 2024 SUMATERA BARAT

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: