BPK Berikan Opini WTP Atas LKPD Sumbar 2023, Ketua DPRD Sumbar Bilang Ini

Kamis, 23 Mei 2024, 08:15 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
BPK Berikan Opini WTP Atas LKPD Sumbar 2023, Ketua DPRD Sumbar Bilang Ini
Ketua DPRD Sumbar, Supardi bersama pimpinan dewan lainnya, Audy Joinaldy (Wagub), Slamet Kurniawan (Auditor Utama Keuangan Negara V BPK) dan lainnya, foto bersama usai sidang paripurna, Senin. (humas)
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

"Setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBD bukan hanya sebuah angka dalam laporan keuangan, tetapi juga representasi dari kepercayaan publik serta harapan masyarakat akan peningkatan kualitas hidup mereka," tegasnya.

Terima Kasih

Wagub Sumbar, Audy Joinaldy menegaskan, keberhasilan meraih opini WTP ke-12 ini adalah berkat komitmen dan dukungan bersama antara Pemprov Sumbar, DPRD, Forkopimda dan seluruh komponen masyarakat.

Dalam rangka meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah, terang dia, Pemprov akan terus berupaya untuk melakukan perbaikan dan pembenahan antara lain senantiasa mengingatkan seluruh SKPD untuk dapat melaksanakan ketentuan/peraturan di bidang pengelolaan keuangan dan barang milik daerah.

Kemudian, melaksanakan tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan BPK tahun 2022 dan tahun-tahun sebelumnya.

Lalu, tetap memantapkan koordinasi dalam penyelesaian tugas-tugas pertanggung-jawaban keuangan melalui media komunikasi yang dibentuk dengan kelompok terbatas di lingkup kepala OPD, para sekretaris SKPD, para pejabat penatausahaan keuangan (PPK), para bendahara pengeluaran, para bendahara penerimaan serta para pengurus barang.

Selanjutnya, penatausahaan, pelaporan dan pertanggung-jawaban baik pada tingkat bendahara, PPTK, PPK, KPA, PA maupun pengelola aset SKPD.

"Hal ini akan menjadi perhatian utama pemerintah daerah di masa yang akan datang," terang Audy.

Audy mengingatkan semua kepala OPD/Biro/RS daerah beserta jajaran, untuk menjadikan LHP ini untuk pedoman dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah dimasa- masa yang akan datang.

"Segera laksanakan tindak lanjut temuan pada kesempatan pertama melalui koordinasi dengan inspektorat provinsi dan harus tuntas sebelum 60 hari ke depan," tegasnya.

Hal-hal yang telah jadi temuan dan catatan tim BPK, terang dia, untuk diperbaiki sehingga tidak menimbulkan temuan kembali dimasa yang akan datang.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: