2 Pelaku Promosi Situs Judi Online Ditangkap, Dapat Rp250 Ribu Sekali Unggah

Jumat, 03 Mei 2024, 22:45 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
2 Pelaku Promosi Situs Judi Online Ditangkap, Dapat Rp250 Ribu Sekali Unggah
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan didampingi Kombes Pol Alfian Nurnas (Dirreskrimsus) dan Kompol Purwanto (Kasubdit V Ditreskrimsus), saat ekspose pelaku promosi situ judi online di Mapolda Sumbar, Jumat. (veri rikiyanto)

Dijelaskan Kombes Pol Alfian, setelah mengamankan ZS tim siber tetap melakukan patroli dan ditemukan lagi seorang pelaku tengah mengpromosikan salah satu situs judi online di sosial medianya, Instagram.

"Pelaku memakai akun atas nama @liaranpayakumbuh50kota memposting judi online indosultan88 URL:https://indosultan88up.com/home?register&ref=kmPgvai di story instagramnya," terang dia.

"Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan tersangka," ungkapnya.

Baca juga: Propam Polda Sumbar Periksa Kanit Tipidkor dan Kasat Reskrim Polres Pessel, Ini Sebabnya

Kombes Alfian menyebut, kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 Ayat (1) KUHPidana.

"Tersangka diancam hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," jelasnya.

Dia menambahkan, atas perintah Presiden, mulai dari Mabes Polri, Kominfo dan instansi terkait telah membentuk Satgas berantas judi online. Khusus di Polda Sumbar, pihaknya melakukan pemantauan atau operasi media.

"Tiap hari kita cek ada website yang ditemukan tim satgas untuk diblokir oleh Kominfo. Selain preventif kita juga memantau sosial media, mulai dari tiktok ataupun instagram. Apabila ditemukan mereka mempromosikan akan kita tangkap," ujarnya.

Untuk barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka, sebut Kombes Alfian, dua handphone, dua sim card, satu akun email, dua akun sosial media.

Pengakuan tersangka, kepada petugas satu kali unggah mereka mendapatkan Rp250 ribu dari situs yang dipromosikan.

Namun, hingga saat ini petugas berupaya mencari tahu pemilik situs dan server mereka.

Halaman:

Penulis: Veri Rikiyanto
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: