Sosper No 1 Tahun 2020, Imral Adenansi Jelaskan Kewajiban Pemerintah Daerah di Pariwisata Halal

Selasa, 30 April 2024, 01:15 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pesisir Selatan
Sosper No 1 Tahun 2020, Imral Adenansi Jelaskan Kewajiban Pemerintah Daerah di Pariwisata...
Anggota DPRD Sumbar, Imral Adenansi, ketika menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pariwisata Halal di Kafe Anak Salido, Kecamatan IV Jurai, Kamis (25/4/2024). (humas)

Kegiatan sosialisasi diikuti sebanyak 90 peserta terdiri dari Pelaku Pariwisata dan UMKM di Kabupaten Pesisir Selatan.

Peserta terlihat sangat antusias mengikuti sosialisasi tersebut karena memberikan pemahaman yang luas terkait pariwisata halal di Sumbar. (*)

Halaman:
1 2

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: