Pedagang di Batu Grib, Sekda: Pantai Padang Harus Kosong per 15 Januari
VALORAnews - Pemko Padang memberi batas waktu pengosongan area batu grib hingga 15 Januari. Batas waktu tersebut tertera dalam surat teguran yang dilayangkan Pemko Padang terkait rencana sterilisasi batu grib Pantai Padang.
"Seperti yang sudah disampaikan, kawasan yang dijadikan tempat kuliner ini sudah harus kosong. Ini juga menjadi tuntutan masyarakat dan para perantau," ujar Sekda Padang Nasir Ahmad dalam suatu sesi dialog, Jumat (8/1/2016) dalam relis yang dikirim Humas Pemko Padang.
Pemko Padang memang bermaksud untuk memindahkan pedagang dari bibir pantai agar pandangan pengunjung ke laut menjadi lepas tanpa terhalang. Termasuk menciptakan keindahan, kebersihan, kenyamanan dan ketertiban di kawasan Pantai Padang. Khusus di lokasi Rusunawa hingga Simpang Olo Ladang, Di antaranya terdapat sembilan rumahmakan.
"Kesembilan rumahmakan ini punya tempat yang cukup luas," kata Nasir Ahamad didampingi Kasat Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Padang, Firdaus Ilyas.
Baca juga: Ricuh Pembongkaran, Kasatpol PP: Pedagang Langgar 3 Perda
Tenggat waktu pengosongan dari Pemko Padang sudah disosialisasikan kepada seluruh pedagang. Termasuk surat teguran pertama. Apabila surat teguran pertama tidak direspon, Pemko melanjutkan dengan surat teguran kedua hingga ketiga. "Bila hingga batas waktu (15 Januari) pedagang tidak juga mengosongkan batu grip, pada 16 Januari akan kami bantu membongkarnya," ujar Nasir. (vri)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar