Pedagang di Batu Grib, Sekda: Pantai Padang Harus Kosong per 15 Januari

Minggu, 10 Januari 2016, 15:54 WIB | News | Kota Padang
Pedagang di Batu Grib, Sekda: Pantai Padang Harus Kosong per 15 Januari
Truk milik Satpol PP Padang, membawa lapak PKL yang masih berjualan di tempat terlarang di kawasan Pantai Padang, 27 Desember 2015. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Pemko Padang memberi batas waktu pengosongan area batu grib hingga 15 Januari. Batas waktu tersebut tertera dalam surat teguran yang dilayangkan Pemko Padang terkait rencana sterilisasi batu grib Pantai Padang.

"Seperti yang sudah disampaikan, kawasan yang dijadikan tempat kuliner ini sudah harus kosong. Ini juga menjadi tuntutan masyarakat dan para perantau," ujar Sekda Padang Nasir Ahmad dalam suatu sesi dialog, Jumat (8/1/2016) dalam relis yang dikirim Humas Pemko Padang.

Pemko Padang memang bermaksud untuk memindahkan pedagang dari bibir pantai agar pandangan pengunjung ke laut menjadi lepas tanpa terhalang. Termasuk menciptakan keindahan, kebersihan, kenyamanan dan ketertiban di kawasan Pantai Padang. Khusus di lokasi Rusunawa hingga Simpang Olo Ladang, Di antaranya terdapat sembilan rumahmakan.

"Kesembilan rumahmakan ini punya tempat yang cukup luas," kata Nasir Ahamad didampingi Kasat Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Padang, Firdaus Ilyas.

Baca juga: Ricuh Pembongkaran, Kasatpol PP: Pedagang Langgar 3 Perda

Tenggat waktu pengosongan dari Pemko Padang sudah disosialisasikan kepada seluruh pedagang. Termasuk surat teguran pertama. Apabila surat teguran pertama tidak direspon, Pemko melanjutkan dengan surat teguran kedua hingga ketiga. "Bila hingga batas waktu (15 Januari) pedagang tidak juga mengosongkan batu grip, pada 16 Januari akan kami bantu membongkarnya," ujar Nasir. (vri)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: