Ricuh Pembongkaran, Kasatpol PP: Pedagang Langgar 3 Perda

Rabu, 20 Januari 2016, 10:26 WIB | News | Kota Padang
Ricuh Pembongkaran, Kasatpol PP: Pedagang Langgar 3 Perda
Sekda Padang, Nasir Ahmad (tengah) bersama Kasatpol PP Firdaus Ilyas berserta jajaran lainnya serta aparat kepolisian, foto bersama disela-sela pembongkaran bangunan liar di Pantai Padang, Selasa (19/1/2016). (humas)

VALORAnews - Kasatpol PP Padang, Firdaus Ilyas menduga, adanya keterlibatan kelompok tertentu di belakang aksi perlawanan pedagang saat sterilisasi batu grib Pantai Padang, Selasa (19/1/2016). Namun, Pemko Padang tetap berkukuh untuk melakukan sterilisasi kawasan objek wisata utama Kota Padang tersebut.

"Perlawanan warga itu biasa saja. Lagipula hanya sekelompok kecil yang mempunyai kepentingan. Buktinya, sebagian pedagang justru bersedia membongkar sendiri lapak mereka. Kita bekerja tetap pada aturan yang ada," ujar Firdaus, Rabu (20/1/2016).

Menurutnya, pihaknya sudah tidak menerima lagi upaya mediasi. Pedagang, katanya, sudah melanggar tiga perda, yaitu perda perizinan, perda sampah dan perda ketertiban umum.

Pada pembongkaran yang melibatkan 300 anggota Satpol PP Padang yang dibantu oleh TNI-Polri tersebut sempat terjadi ketegangan antara pihak pedagang ikan yang menolak lapaknya dibongkar.

Baca juga: Besok Sterilisasi Batu Grib, Lapak Masih Berdiri Tegak

Bahkan salah seorang pedagang sempat hendak menyiram petugas dengan air bekas rendaman ikan sambil memegang pisau ikan,petugas Polisi yang berada dilokasi dengan cepat mengamankan pedagang tersebut.

Pembongkaran lapak tersebut guna mengembalikan fungsi pantai Padang sebagai objek wisata. (vri)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: