Kota Padang Berlakukan Perda PDRD, Ini Jenis Retribusi yang Dihapus
"UU HKPD mengenalkan skema Opsen atau pungutan tambahan atas pajak dengan persentase tertentu yang dikenakan kepada wajib pajak," terang Sandy Firdaus.
Skema opsen ini berlaku untuk PKB, BBNKB di kabupaten/kota serta Pajak MBLB di level provinsi.
Selain melakukan perubahan untuk perpajakan daerah, UU HKPD juga melakukan rasionalisasi terhadap retribusi daerah dari 32 jenis layanan jadi 18 jenis layanan.
Beberapa jenis retribusi yang dikelola Pemko Padang yang dihapuskan yaitu retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi izin trayek, retribusi pelayanan pemakaman, retribusi penyedotan kakus/WC.
Kemudian, retribusi pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, retribusi pelayanan tera/tera ulang, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol dan lainnya. (*)
Penulis: Veri Rikiyanto
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya