Kota Padang Berlakukan Perda PDRD, Ini Jenis Retribusi yang Dihapus

Sabtu, 02 Maret 2024, 12:45 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
Kota Padang Berlakukan Perda PDRD, Ini Jenis Retribusi yang Dihapus
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Padang, Yosefriawan

"UU HKPD mengenalkan skema Opsen atau pungutan tambahan atas pajak dengan persentase tertentu yang dikenakan kepada wajib pajak," terang Sandy Firdaus.

Skema opsen ini berlaku untuk PKB, BBNKB di kabupaten/kota serta Pajak MBLB di level provinsi.

Selain melakukan perubahan untuk perpajakan daerah, UU HKPD juga melakukan rasionalisasi terhadap retribusi daerah dari 32 jenis layanan jadi 18 jenis layanan.

Beberapa jenis retribusi yang dikelola Pemko Padang yang dihapuskan yaitu retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi izin trayek, retribusi pelayanan pemakaman, retribusi penyedotan kakus/WC.

Kemudian, retribusi pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, retribusi pelayanan tera/tera ulang, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol dan lainnya. (*)

Halaman:
1 2 3

Penulis: Veri Rikiyanto
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: