DPRD Sumbar Periode 2019-2024 Segera Berakhir, Supardi: Semoga Tugas dan Kewajiban Tak Ada yang Tercecer

Selasa, 20 Februari 2024, 18:23 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
DPRD Sumbar Periode 2019-2024 Segera Berakhir, Supardi: Semoga Tugas dan Kewajiban Tak...
Ketua DPRD Sumbar, Supardi memberikan sambutan pada pembukaan Bimtek pimpinan dan anggota di Pekanbaru, Senin. (humas)

PADANG (20/2/2024) - Masa tugas anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) periode 2019-2024 belum berakhir, sejumlah tugas dalam urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu diselsaikan.

Yaitu Ranperda tentang Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK), Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) hingga Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

"Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun 2023 juga masih harus segera dituntaskan. Begitu juga akan membahas Perubahan KUA-PPAS 2024," ungkap Supardi saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) pimpinan dan anggota di Pekanbaru, Senin.

Dia mengatakan, sebagai lembaga penyelenggara pemerintahan daerah, harus ada pertanggungjawakan diakhir masa jabatan. Sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan.

Baca juga: Liputan Khusus: Persiapan Agenda Legislasi 2024, DPRD Padang Gelar Bimtek Penyusunan KUA-PPAS dan Penetapan APBD

"Kita tidak menginginkan pada akhir masa jabatan masih ada tugas dan kewajiban yang tercecer. Perlu strategi, bagaimana bisa mengoptimalkan penggunaan waktu yang sangat terbatas ini," katanya.

Supardi mengatakan, Bimtek Pimpinan dan Anggota DPRD yang digelar di Pekanbaru ini, mengusung tema Implementasi Perpres No 53 Tahun 2023 dan Sukseskan Kinerja DPRD periode 2019-2024.

"Dengan adanya Bimtek ini, diharapkan bisa jadi panduan dalam pembahasan dan merancang pembentukan Perda," katanya.

Sementara itu, Rektor Institut Agama Islam (IAI) Lukman Edi, Dr Ngurah Syahrial mengucapkan terimakasih atas kepercayaan dalam menyelenggarakan Bimtek peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Barat.

"Sesuai UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, DPRD adalah unsur penyelenggara daerah, setiap anggota mempunyai hak merancang dan menyampaikan peraturan daerah," ungkap Ngurah.

Hadir dalam Bimtek ini, Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar, Suwirpen Suib, Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis serta anggota DPRD Sumbar lainnya.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: