KPU Padang Putuskan PSU di 4 TPS, Ini Lokasinya
PADANG (20/2/2024) - KPU Padang akan gelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di empat tempat pemungutan suara (TPS).
"PSU pada empat TPS ini diputuskan dalam rapat pleno KPU Padang yang digelar, Senin malam," ungkap Ketua KPU Padang, Riki Eka Putra, Selasa pagi.
Disebutkan Riki, PSU di masing-masing TPS ini berbeda satu sama lain.
Ada yang lengkap untuk kelima jenis surat suara, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), DPR, DPD, DPRD provinsi dan kota serta ada yang untuk dua jenis tingkatan pemilihan saja.
Baca juga: Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024
Lokasi TPS PSU di Padang:
1. TPS 25 Kelurahan Pagambiran Ampalu Kecamatan Lubuk Begalung
- Jenis PSU: PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Padang,
2. TPS 22 Kelurahan Anduring Kecamatan Kuranji
- Jenis PSU: PPWP, DPR dan DPD
3. TPS 13 Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo
- Jenis PSU: PPWP dan DPD
4. TPS 14 Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo
- Jenis PSU: PPWP dan DPD
Secara garis besar, terang Riki, akar penyebab dilakukannya PSU adalah diperbolehkannya pemilih yang memiliki KTP Elektronik luar daerah, menggunakan hak pilih di TPS lain sementara dirinya telah terdaftar dalam DPT sesuai alamat KTP Elektronik, tanpa mengurus formulir pindah memilih sebelumnya.
Regulasi pemungutan suara ulang diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Dalam Pasal 372 Ayat 1 UU Pemilu disebutkan, pemungutan suara ulang dilakukan apabila terjadi bencana alam dan atau kerusuhan yang berakibat hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Selain itu, pada ayat (2) disebutkan, pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan-keadaan tertentu yang berpeluang terjadi kecurangan maupun berpotensi mencederai asas Pemilu yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca juga: Pimpinan Sementara DPRD Mentawai Konsultasikan Hak dan Kewenangan dengan Sekretaris DPRD Sumbar
Keadaan Tertentu Pasal 372 Ayat (2) UU Pemilu:
- Pembukaan kotak dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan.
- Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau.
- Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Dikatakan Riki, pelaksanaan PSU ini telah dikoordinasikan dengan PPK (panitia pemilihan kecamatan) untuk kemudian diselenggarakan bersama PPS (panitia pemungutan suara) dan KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) setempat.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya