Sumbar Incar Obligasi Syariah untuk Biayai Pembangunan, Mahyeldi: Tak Sama dengan Utang
PADANG (29/1/2024) - Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengaku, APBD tidak kuat untuk membiayai semua rencana pembangunan. Sementara, pemerintah daerah harus tetap bergerak melakukan pembangunan.
Dengan latarbelakang seperti itu, Mahyeldi menyebut, Pemprov Sumatera Barat membuka peluang memanfaatkan Obligasi Syariah atau Sukuk Daerah, pembiayaan sejumlah rencana pembangunan.
"Memang kita memiliki dana APBN, tapi itu sudah ada peruntukannya. Tidak bisa kita apa-apakan lagi. Makanya, kita harus mencari sumber pendanaan lain untuk pembangunan," ungkap Mahyeldi didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar, Medi Iswandi, Senin.
Sukuk Daerah merupakan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau lembaga milik pemerintah daerah yang bertujuan untuk membiayai pembangunan daerah.
Sumber dananya dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sukuk daerah merupakan salah satu pembiayaan yang strategis.
Diungkapkan Mahyeldi, dengan perhitungan yang matang, diperlukan sumber dana untuk pembangunan proyek-proyek strategis sesegera mungkin.
Targetnya, akan memberikan multiplier effect yang luas pada kebermanfaatan bersama bagi masyarakat.
Menurutnya, sukuk bukan merupakan utang, tetapi bentuk investasi kepemilikan bersama dengan seluruh pemegang sukuk atas aset yang menjadi dasar penerbitannya.
Penggunaan Dana Sukuk sesuai dengan Prinsip Syariah, seperti untuk pembiayaan proyek, modal kerja, investasi, pembelian aset untuk meningkatkan kapasitas produksi.
Kemudian, imbal hasil bergantung pada Akad Penerbitan Sukuk. Apakah Sukuk Mudharabah, Sukuk Musyarakah, Sukuk Istishna, Sukuk Salam, Sukuk Ijarah, Sukuk Wakalah atau Sukuk Khafalah.
"Ini bisa kita lakukan karena sesuai dengan prinsip syariah. Sukuk menjadi pilihan yang menarik sebagai sumber pembiayaan berbasis syariah," terangnya.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Pusdatin Bawaslu RI Nobatkan Sumbar Peringkat 1 Terinformatif
- Pemprov Sumbar Gelar Rapat Evaluasi Administrasi Pembangunan Triwulan III di Agam
- Sumbar Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berakhir 30 September 2024, Ini Keuntungannya
- Semua Konsumen Wajib Pakai QR Code Beli BBM per 1 Oktober 2024, Ini Cara Daftar dan Dokumen yang Disiapkan
- Sumbar Raih Penghargaan Menteri ATR/BPN, Sukses Dukung Program Sertipikasi Tanah Ulayat
Pusdatin Bawaslu RI Nobatkan Sumbar Peringkat 1 Terinformatif
Kabar Daerah - 12 September 2024
Asisten II dan Kabag Adpem Agam Masuki Masa Pensiun, Ini Kata Bupati
Kabar Daerah - 11 September 2024
Pemkab Pasbar Rangkul Pengusaha Atasi Kemiskinan Ekstrem
Kabar Daerah - 11 September 2024