Sumbar Incar Obligasi Syariah untuk Biayai Pembangunan, Mahyeldi: Tak Sama dengan Utang

Senin, 29 Januari 2024, 14:15 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Sumbar Incar Obligasi Syariah untuk Biayai Pembangunan, Mahyeldi: Tak Sama dengan Utang
Gubernur Sumbar, Mahyeldi.

"Tidak hanya bagi penerbit sukuk, investor syariah juga membutuhkan sukuk sebagai instrumen investasi karena mereka hanya ingin berinvestasi pada instrumen syariah," ungkapnya.

Selain itu, juga faktor fleksibilitas dalam pengembangan produk. Sukuk dapat dikembangkan menjadi berbagai variasi produk karena sukuk distrukturisasi berdasarkan akad-akad dasar dalam konsep syariah yang jumlahnya cukup banyak.

Potensi permintaan yang besar dengan cakupan investor yang lebih luas. Potensi permintaan terhadap sukuk cukup tinggi seiring tingginya peningkatan jumlah dan dana lembaga keuangan syariah serta masih rendahnya pangsa pasar produk syariah dibandingkan produk konvensional.

Selain itu, instrument sukuk juga lebih luas dibandingkan dengan instrument konvensional. Di mana investornya tidak hanya berasal dari investor syariah saja, tetapi juga investor konvensional, baik domestik maupun internasional.

Khusus bagi masyarakat Sumatera Barat, baik yang ada di Sumatera Barat maupun yang di perantauan (Minang Diaspora), adanya Sukuk Daerah merupakan suatu instrumen untuk bisa turut membangun kampung halaman.

Tujuannya, agar Sumatera Barat semakin maju dengan penerapan instrumen yang selaras dengan falsafah masyarakat Minangkabau yakni Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah.

"Kita sedang pelajari dan mendalami peluang penerbitan Sukuk Daerah untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi urusan kita berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.

Di Sumbar, penggunaan Sukuk Daerah ini dapat digunakan untuk pembiayaan infrastruktur serta sarana prasarana pelayanan publik seperti pembangunan TPA regional di Payakumbuh yang sempat jebol.

Kemudian, Sukuk Daerah itu juga bisa digunakan untuk pembiyaan rumah Sakit, pelayanan air minum, transportasi, pasar tradisional, tempat perbelanjaan, pusat hiburan, wilayah wisata dan pelestarian alam, terminal dan sub terminal, perumahan dan rumah susun, pelabuhan lokal dan regional. (adv)

Halaman:
1 2

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: