BPK Serakan LHP Kinerja dan Kepatuhan Belanja Daerah Semester II Tahun 2023, Ini Kata Supardi
Hal senada disampaikan Mahyeldi. Dia juga mengucapkan terimakasih pada BPK Sumbar, yang telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik serta berintegrasi, independen dan profesional.
"Melalui rekomendasi hasil pemeriksaan BPK ini, pemerintah daerah diharapkan dapat membuat dan melaksanakan perbaikan kebijakan yang tepat sasaran," ungkapnya.
Amanat UU
Baca juga: Agam Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian Kesembilan, Ini Kata Bupati
Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Arif Agus mengatakan, penyerahan LHP pada pemerintah daerah dan lembaga terkait, merupakan wujud transparansi dan tanggung jawab BPK dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
"Ini juga bagian dari amanat undang-undang, BPK menyerahkan hasil pemeriksaan kepada DPRD dan kepala daerah sesuai kewenangan yang dimiliki," ungkapnya.
Arif Agus juga mengucapkan terima kasih pada jajaran pemerintahaan daerah di Sumatera Barat, atas dukungan dan kerjasama selama proses pemeriksaan.
"Hasil pemeriksaan ini, diharapkan memberikan manfaat bagi peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah," harap dia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD Tahun 1945, pemeriksaan yang jadi tugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meliputi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab mengenai keuangan Negara.
Dalam menjalankan tugasnya, ada tiga jenis pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK yaitu: pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).
Pertama, pemeriksaan keuangan. Adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024