PENGHARGAAN OMBUDSMAN 2023, Yefri Heriani: Anugerah Ini, Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Kamis, 18 Januari 2024, 09:00 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pesisir Selatan
PENGHARGAAN OMBUDSMAN 2023, Yefri Heriani: Anugerah Ini, Upaya Peningkatan Kualitas...
Penerimaan Anugerah Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik Tahun 2023 oleh Ombudsman RI tersebut, bertempat di Auditorium Gubernuran di Padang, Senin (8/1/2024). FOTO: Dok Diskominfo Pessel

PESISIR SELATAN (18/1/2024) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani mengatakan, perbaikan sistem Pelayanan Publik, merupakan bagian dari upaya membentuk core value ASN, yang berorientasi pada pelayanan.

"Tujuan penilaiannya (anugerah Ombudsman), adalah perbaikan serta peningkatan kualitas, penyelenggaraan pelayanan publik, serta pencegahan terhadap maladministrasi," ucapnya, dalam relis diterima dari Diskominfo Pessel, Kamis (18/1/2024).

Maka, terang dia, pemenuhan standar pelayanan, jelas sangat penting.

Terutama, dalam menjalankan maklumat layanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana prasarana & fasilitas, pelayanan khusus, dan pengelolaan pengaduan.

Baca juga: DINAS PENANAMAN MODAL Pessel Dapat Perhargaan Ombudsman RI

"Juga, yang tak tak kalah pentingnya adalah penilaian kinerja, visi misi, motto pelayanan, atribut, kompetensi pelaksana, serta pelayanan terpadu pada tiap unit pelayanan publik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," ujar Yefri Heriani.

Sebelumnya, Pemkab Pesisir Selatan (Pessel) Sumatera Barat meraih penghargaan Ombudsman RI Tahun 2023.

Kabupaten yang berada di ujung Selatan ini, sukses masuk dalam rangking sepuluh besar, dari 19 Kab/Kota di Sumatera Barat.

"Alhamdulillah, Kabupaten Pesisir Selatan, masuk rangking sepuluh besar. Dengan perolehan nilai 79,33," ucap Bupati Pessel Rusma Yul Anwar melalui Sekda Mawardi Roska, dalam relis diterima Kamis (18/1/2024).

Baca juga: PENGHARGAAN OMBUDSMAN 2023, Mahyeldi: Semoga di 2024 ini, Kualitas Pelayanan Bisa Lebih Ditingkatkan Lagi

Disusul, lanjut dia, oleh Kabupaten Sijunjung 78,78, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan nilai 67,03.

Halaman:

Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:

Bagikan: