PEMILU 2024: KPU Berharap Satu Pemahaman Bersama dalam PKPU 25 /2023

Rabu, 10 Januari 2024, 00:40 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pesisir Selatan
PEMILU 2024: KPU Berharap Satu Pemahaman Bersama dalam PKPU 25 /2023
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, menggelar sosialisasi, terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023, di Painan, Selasa (9/1/2024). Foto: tusrisep

PESISIR SELATAN (10/1/2024) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barhat, menggelar sosialisasi, terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023, di Painan, Selasa.

PKPU tersebut, menyoal tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, dalam Pemilu mendatang (14 Februari 2024).

Sosialisasi tersebut, diikuti oleh perwakilan Parpol, Bawaslu, Kepolisian, Kodim 0311/Pessel, Kesbangpol, Satpol PP, dan lainnya.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pessel, Syafrijal Chan, dalam paparan menyebut, ada beberapa hal penting dalam PKPU 25/2023 yang harus diketahui bersama.

Baca juga: Sekdaprov Sumbar Ajak Masyarakat Doakan Brigjen TNI (Purn) HA Nazri Adlani

"Ada beberapa hal penting, yang perlu kami sampaikan terkait Pemungutan dan Penghitungan Suara. Karena, ini merupakan puncak dari seluruh tahapan penyelenggaraan dari Pemilu di tahun ini," ujarnya, didampingi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Dede Desmana, Divisi Hukum dan Pengawasan Ruswandi Rinaldo, dan Kasubag Teknis Pinto.

Dalam ringkasan PKPU 25/2023 ini, terang Syafrijal Chan, terdapat informasi mengenai persiapan, proses, dan prosedur pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Perihal ini, mencakup persiapan KPPS, proses pemungutan suara, dan penghitungan suara.

"Tidak hanya mengatur proses pemungutan dan penghitungan suara di dalam negeri, tetapi juga untuk pemungutan dan penghitungan suara di luar negeri," ucapnya.

Baca juga: Krisis Air Bersih, Pangan dan Energi Mengancam Dunia, Ini Penilaian Kabais untuk Sumbar

Proses di TPS, misalnya. KPPS harus bisa menyusun tata letak TPS, dengan mempertimbangkan kemudahan bagi pemilih, dalam memberikan suara, serta memperhatikan alur pemberian suara ke pemilih.

Halaman:

Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:

Bagikan: