PEMILU 2024: KPU Berharap Satu Pemahaman Bersama dalam PKPU 25 /2023
"Kalau ditempat terbuka, bagian terbuka dibelakang bilik suara, wajib ditutup rapat. Agar, tidak bisa terlihat dari orang luar, dan menjaga privasi bagi pemilh," ucapnya.
Yang juga tak kalah penting diperhatikan KPPS, sambung Syafrijal Chan, adalah lokasi tempat berdirinya TPS. Dimana, selain bisa memberikan kemudahan bagi pemilih disabilitas, pun harus steril alias tidak bersinggungan dengan caleg atau peserta pemilu.
"Kesimpulannya, kami (KPU) berharap adanya satu pemahaman bersama dalam PKPU 25 /2023 ini," ucapnya. (tsp/tsp)
Baca juga: Plt Gubernur Gubernur Sumbar Sampaikan Terima Kasih Masyarakat pada Kepala Basarnas, Ini Alasannya
Halaman:
1 2
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
#Pesisir selatan #sumatera barat #pemilu 2024 #pileg 2024 #pilpres 2024 #kpps #tps #pungut suara #hitung suara #kpu #bawaslu #polisi #tni
Berita Terkait
- PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
- PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji