Status Gunung Marapi jadi Level III Siaga Mulai 9 Januari 2024, Ini Latar Belakang dan Dampak yang akan Terjadi
JAKARTA (9/1/2024) - Badan Geologi Kementrian ESDM tetapkan status Gunung Marapi jadi Level III (Siaga) terhitung tanggal 9 Januari 2024 pukul 18.00 WIB.
"Tingat aktivitas dan rekomendasi Gunung Marapi ini tetap berlaku selama evaluasi surat (laporan) berikutnya belum diterbitkan," ungkap Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi pada Badan Geologi Kementrian ESDM, Hendra Gunawan dikutip dalam surat No 71.Lap/GL.03/BGV/2024 tertanggal 9 Januari 2024.
Dikatakan, Gunung Marapi (2891 mdpl) termasuk sering mengalami erupsi. Tercatat, telah alami erupsi sejak tahun 1807 dengan masa istirahat terpendek kurang dari 1 tahun dan terlama 17 tahun (rata-rata istirahat 3.5 tahun).
Karakter erupsi Gunung Marapi adalah eksplosif dan juga efusif.
Titik erupsinya tidak selalu terjadi pada kawah yang sama, tetap bergerak membentuk garis lurus dengan arah timur ke barat daya antara Kawah Tuo hingga Kawah Bongsu.
"Sejak tahun 1987 hingga sekarang, erupsinya bersifat eksplosif yang berpusat di Kawah Verbeek," ungkap Hendra.
Aktivitas erupsi, biasanya disertai suara gemuruh dengan produk erupsi berupa abu, pasir, lapili dan terkadang juga diikuti lontaran material pijar dan bom vulkanik.
"Terakhir, erupsi terjadi 3 Desember 2023, pukul 14.54 WIB dengan tinggi kolom erupsi mencapai 3.000 meter di atas puncak (5891 mdpl)," ungkapnya.
Baca juga: BNPB: Status Gunung Marapi jadi Siaga Darurat
"Erupsi ini terekam di alat seismograf dengan amplitudo maksimum 30 mm dan durasi 4 menit 41 detik," tambahnya.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024