BNPB: Status Gunung Marapi jadi Siaga Darurat
PADANG (7/11/2024) - Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) telah menaikkan status Gunung Marapi dari Level II (Waspada) ke Level III (Siaga).
"Kita mempersiapkan segala sesuatunya. Ini bertujuan untuk mengantisipasi apabila terjadi lagi peningkatan aktivitas. Kita perlu pastikan zero korban jiwa," ungkap Plt Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy.
Hal itu dikatakannya, saat menggelar rapat mendadak dengan BNPB dan instansi terkait di Istana Gubernuran, Kamis. Rapat ini menyikapi Gunung Marapi yang kembali mengalami erupsi dalam beberapa hari terakhir
Dikesemaptan itu, Audy meminta masyarakat untuk tidak beraktivitas dalam radius 4,5 Kilometer (KM) dari puncak Gunung Marapi.
Menurut dia, langkah yang harus ditempuh ialah melakukan persiapan posko-posko pengungsian, mengecek fasilitas sarana dan prasarana serta mempersiapkan kebutuhan dasar pengungsian dan jalur evakuasi.
Ia pun meminta warga tetap waspada dan saling mengingatkan satu sama lain.
"Saya minta petugas, untuk kembali mendata warga yang tinggal di kawasan Gunung Marapi dalam radius 4,5 Kilometer," tegasnya.
Sementara, Pejabat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Harmensyah menjelaskan, saat ini Gunung Marapi bisa dikatakan status Siaga Darurat.
Baca juga: KSB Nagari Panampuang Perbaiki Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi
Karena, potensi ancaman bencana ditandai dengan adanya informasi peningkatan ancaman berdasarkan sistem peringatan dini yang diberlakukan, dan pertimbangan dampak yang akan terjadi pada masyarakat.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Gubernur Sumbar Ikuti Evaluasi Pemilihan Serentak 2024 Bersama Mendagri, Ini yang Dilaporkan
- Direktur RSJ HB Saanin jadi Lulusan Terbaik PKN II, Ini Pesan Gubernur Sumbar
- Gubernur Sumbar Hadiri Pembukaan Konferwil XIII PWNU Sumbar, Ini Pesannya
- Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pilgub Sumbar 2024 Tanpa Kehadiran Saksi Epyardi-Ekos
- Bapenda Kota Tanggerang Pelajari Kiat Sumbar dalam Pemungutan Opsen Pajak