KPU Sumbar Terima 23 Kontainer Surat Suara Pemilu 2024, Ini Rinciannya
PADANG (9/1/2024) - KPU Sumbar terima 23 kontainer surat suara Pemilu 2024. Surat suara ini dikirim melalui transportasi laut dan sampai di Pelabuhan Teluk Bayur, Senin (8/1/2024) malam.
"Sebanyak 18 kontainer langsung diberangkatkan menuju gudang logistik KPU kabupaten/kota dengan pengawalan personil dari Polda Sumatera Barat," ungkap Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen saat pelepasan pemberangkatan, di Pelabuhan Telukbayur, Padang, Selasa pagi.
Sedangkan 5 kontainer lainnya, ungkap Surya Efitrimen, dibawa menuju gudang PT. Kontindo Jaya di Jalan Bypass Ampalu, Padang, sebagai lokasi gudang stripping atau dibongkar untuk dilakukan pemisahan per-kabupaten/kota.
"Kontainer dimaksud terdiri dari surat suara untuk beberapa kabupaten/kota," ungkap Surya Efitrimen.
Baca juga: Surat Suara PSU DPD Sumbar Dicetak pada 3 Percetakan, Surya: Kotak Suara Telah Didistribusikan
Proses pemisahan ini, terang dia, akan berlangsung selama dua sesi sepanjang Selasa ini.
Sesi 1 : Selasa, 9 Januari 2024 pagi-siang:
- 1. 4 (empat) kontainer menuju Gudang Logistik KPU Kota Padang.
- 2. 2 (dua) kontainer menuju Gudang Logistik KPU Kota Solok dan KPU Kabupaten Solok.
- 3. 2 (dua) kontainer menuju Gudang Logistik KPU Kabupaten Pesisir Selatan.
- 4. 2 (dua) kontainer menuju Gudang Logistik KPU Kabupaten Padang Pariaman.
- 5. 3 (tiga) kontainer menuju gudang stripping.
Sesi 2 : Selasa, 9 Januari 2024 malam:
- 1. 1 (satu) kontainer menuju Gudang Logistik KPU Kabupaten Sijunjung.
- 2. 1 (satu) kontainer menuju Gudang Logistik KPU Kabupaten Solok Selatan.
- 3. 1 (satu) kontainer menuju Gudang Logistik KPU Kabupaten Tanah Datar.
- 4. 2 (dua) kontainer menuju Gudang Logistik KPU Kabupaten Agam.
- 5. 2 (dua) kontainer menuju Gudang Logistik KPU Kabupaten Pasaman Barat.
- 6. 1 (satu) kontainer menuju Gudang Logistik KPU Kabupaten Limapuluh Kota.
- 7. 2 (dua) kontainer menuju gudang stripping.
Dikatakan Surya Efitrimen, sisa surat suara untuk tujuh kabupaten/kota lainnya, diperkirakan datang di Pelabuhan Teluk Bayur pada tanggal 12 Januari 2024.
Baca juga: Ketua KPU Sumbar Siap Gelar Pemilihan Ulang Calon DPD, Kampanye Tidak Ada
Jumlah surat suara Pemilu 2024 yang diterima KPU Sumbar:
- Surat Suara PPWP (Pemilu Presiden dan Wakil Presiden-red) sebanyak 4.179.520 lembar yang terdiri dari surat suara sesuai DPT sebanyak 4.088.606, surat suara cadangan (2,5% dari basis DPT per-TPS) sebanyak 89.914, dan surat suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebanyak 1.000 lembar.
- Surat Suara DPR sebanyak 4.180.520 lembar yang terdiri dari surat suara sesuai DPT sebanyak 4.088.606, surat suara cadangan (2,5% dari basis DPT per-TPS) sebanyak 89.914, dan surat suara PSU sebanyak 2.000 lembar untuk 2 (dua) daerah pemilihan (dapil).
- Surat Suara DPD sebanyak 4.179.520 lembar yang terdiri dari surat suara sesuai DPT sebanyak 4.088.606, surat suara cadangan (2,5% dari basis DPT per-TPS) sebanyak 89.914, dan surat suara PSU sebanyak 1.000 lembar.
- Surat Suara DPRD Provinsi sebanyak 4.186.520 lembar yang terdiri dari surat suara sesuai DPT sebanyak 4.088.606, surat suara cadangan (2,5% dari basis DPT per-TPS) sebanyak 89.914, dan surat suara PSU sebanyak 8.000 lembar untuk 8 (delapan) daerah pemilihan (dapil).
- Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 4.253.520 lembar yang terdiri dari surat suara sesuai DPT sebanyak 4.088.606, surat suara cadangan (2,5% dari basis DPT per- TPS) sebanyak 89.914, dan surat suara PSU sebanyak 75.000 lembar untuk total 75 (tujuh puluh lima) daerah pemilihan (dapil).
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Rapat Singkronisasi RPJPD Sumbar 2025-2045, Ada Peluang Penyesuaian sesuai Karakteristik Daerah
- Ranperda RPJPD 2025-2045 masih di Kemenkuham, DPRD Limapuluh Kota Konsultasi ke DPRD Sumbar
- Rapat Terakhir Bamus DPRD Sumbar, Pengesahan 3 Ranperda Terkait APBD Tuntas jelang Akhir Jabatan Sukses Dirancang
- DPRD Sumbar Gelar Rapat Kerja Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Pemajuan Kebudayaan dan Ranperda Struktur Perangkat Daerah
- DPRD Sumbar Batal Tetapkan Ranperda Pelayanan Mutu Kesehatan jadi Usul Prakarsa, Ini Penyebabnya