Anggota DPRD Sumbar Beralih ke KTP Digital, Ini Manfaat dan Cara Aktivasi secara Online
Selain itu, KTP digital juga membuat sistem paperless atau sistem yang diciptakan untuk mengelola administrasi dengan pengurangan atau peniadaan penggunaan kertas dan beralih ke dokumen digital.
Akan tetapi, dengan peralihan data penduduk menjadi bentuk digital maka pengamanan data harus terus diperkuat supaya tidak mudah dicuri dan disalahgunakan.
Melansir dari sosial media resmi Kementerian Dalam Negeri, berikut ini cara membuatnya.
- Unduh dan instal aplikasi IKD pada google playstore.
- Buka aplikasi dan klik 'daftar'.
- Isi NIK, email dan no HP yang aktif pada smartphone yamg akan dipakai.
- Lalu klik 'verifikasi data'.
- Pilih menu ambil foto dan lakukan selfie tanpa menggunakan kacamata dan masker.
- Datangi petugas operator dinas dukcapil setempat untuk melakukan scan QR code.
- Buka email, salin dan simpan 6 digit PIN lalu klik tombol 'aktivasi'.
- Ketikan kode aktivasi dan kode captcha lalu klik tombol 'aktifkan'.
- Buka aplikasi IKD, klik cek status, pilih menu masuk dan masukan pin yang sudah didaftarkan.
- Aktivasi selesai.
Meski begitu untuk mengaktivasi KTP digital ini pemohon harus tetap mendatangi Dukcapil setempat. Hal ini bertujuan dengan alasan keamanan data penduduk.
Baca juga: 4 Pimpinan DPRD Sumbar 2019-2024 Kembalikan Mobil Dinas Jenis Sedan dan SUV
Meski begitu, saat ini aplikasi IKD untuk membuat KTP digital baru tersedia untuk pengguna ponsel dengan sistem operasi Android.
Sedangkan untuk pengguna ponsel iPhone belum bisa mengakses karena aplikasi IKD belum tersedia pada Apple App Store. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar