900 Liter Solar Subsidi Jatah Warga Pasbar Dikuras untuk Dibawa ke Mandailing
PASBAR (8/1/2024) - Seorang warga Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan, HD (50) diamankan personel Polsek Ranah Batahan, saat membawa 900 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar.
"Ratusan liter solar subsidi ini didapatkan pelaku dari SPBU di Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan," ungkap Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kapolsek Ranah Batahan AKP Yuliarman, Senin.
Dikatakan, pelaku diamankan petugas pada Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 06.00 WIB.
Informasi pelaku yang diduga akan melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM ini, didapatkan petuas sekitar pukul 04.00 WIB.
Baca juga: Pertamina Jamin Pasokan Solar Bersubsidi dan Pertalite Aman di Agam
"Pelaku ditangkap saat melintas di jalan lintas Jorong Taming, Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan," ungkapnya.
Ketika diamankan Kapolsek bersama empat personel lainnya, ditemukan barang bukti berupa 13 jeriken BBM bersubsidi jenis solar serta tanki siluman yang telah dimodifikasi yang terpasang pada mobil L300 milik pelaku.
"Kendaraan L300 warna hitam dengan Nomor Polisi BA 8309 EN telah dimodifikasi untuk mengelabui petugas. Mobil ini dalam perjalanan ke pemesannya di Kabupaten Mandailing, Provinsi Sumatera Utara," ungkap AKP Yuliarman.
Ditanya soal keterlibatan oknum petugas SPBU terkait diamankannya 900 liter BBM bersubsidi jenis solar dalam kasus tersebut, Kapolsek mengatakan hal ini masih dalam tahap penyelidikan Polsek Ranah Batahan.
Baca juga: Pasokan Solar Sudah Ditambah tapi masih Langka: Nevi: Tangkap Saja Truk Besar 'Minum' Solar Subsidi
Menurut dia, pelaku bakal dijerat Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ketentuannya pada Pasal 40 angka 9 dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana ditetapkan dalam UU No 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja jadi undang-undang.
Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Mustika Yana Yang Dipertuan Kinali Serahkan Berkas Pencalonan jadi Calon Bupati ke PAN Pasbar
- Hamsuardi Daftar jadi Calon Bupati ke Partai Demokrat, Sebelumnya ke PKB dan PAN
- Serahkan Berkas Pencalonan, Yulianto Incar Partai Demokrat jadi Perahu di Pilkada Pasbar 2024
- Mustika Yana Serahkan Berkas Pendaftaran jadi Bakal Calon Bupati ke Partai Demokrat Pasbar
- Sosper RPPLH di Panti, Suharjono: Wujudkan Harmonisasi Masyarakat dengan Lingkungan