900 Liter Solar Subsidi Jatah Warga Pasbar Dikuras untuk Dibawa ke Mandailing

Senin, 08 Januari 2024, 15:22 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
900 Liter Solar Subsidi Jatah Warga Pasbar Dikuras untuk Dibawa ke Mandailing
Kapolsek Ranah Batahan, AKP Yuliarman dan jajaran, amankan seorang warga Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan, HD (50) yang kedapatan menyelundupkan BBM Solar bersubsidi ke Kabupaten Mandailing, Sumatera Utara, Sabtu dinihari. (robi irwan)

PASBAR (8/1/2024) - Seorang warga Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan, HD (50) diamankan personel Polsek Ranah Batahan, saat membawa 900 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar.

"Ratusan liter solar subsidi ini didapatkan pelaku dari SPBU di Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan," ungkap Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kapolsek Ranah Batahan AKP Yuliarman, Senin.

Dikatakan, pelaku diamankan petugas pada Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 06.00 WIB.

Informasi pelaku yang diduga akan melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM ini, didapatkan petuas sekitar pukul 04.00 WIB.

Baca juga: Pertamina Jamin Pasokan Solar Bersubsidi dan Pertalite Aman di Agam

"Pelaku ditangkap saat melintas di jalan lintas Jorong Taming, Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan," ungkapnya.

Ketika diamankan Kapolsek bersama empat personel lainnya, ditemukan barang bukti berupa 13 jeriken BBM bersubsidi jenis solar serta tanki siluman yang telah dimodifikasi yang terpasang pada mobil L300 milik pelaku.

"Kendaraan L300 warna hitam dengan Nomor Polisi BA 8309 EN telah dimodifikasi untuk mengelabui petugas. Mobil ini dalam perjalanan ke pemesannya di Kabupaten Mandailing, Provinsi Sumatera Utara," ungkap AKP Yuliarman.

Ditanya soal keterlibatan oknum petugas SPBU terkait diamankannya 900 liter BBM bersubsidi jenis solar dalam kasus tersebut, Kapolsek mengatakan hal ini masih dalam tahap penyelidikan Polsek Ranah Batahan.

Baca juga: Pasokan Solar Sudah Ditambah tapi masih Langka: Nevi: Tangkap Saja Truk Besar 'Minum' Solar Subsidi

Menurut dia, pelaku bakal dijerat Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ketentuannya pada Pasal 40 angka 9 dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana ditetapkan dalam UU No 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja jadi undang-undang.

Halaman:

Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: