900 Liter Solar Subsidi Jatah Warga Pasbar Dikuras untuk Dibawa ke Mandailing
"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," tutup dia. (*)
Halaman:
1 2
Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
- Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi
- Debat Putaran II Pilkada Pasbar, Alfi Syahrin: Jangan Keluar dari Tema agar Masyarakat Punya Referensi Lengkap
- Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
- Risnawanto Tutup Adyarajaddipa Gudep Teritorial Adat dan Budaya Pasaman Barat