Peserta Pemilu 2024 Wajib Serahkan LADK hingga 7 Januari, Ory: Melanggar, Dibatalkan jadi Peserta
PADANG (6/1/2023) - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban menegaskan, partai politik bisa dibatalkan jadi peserta Pemilu 2024 sesuai tingkatan wilayahnya.
Salah satu penyebab partai bisa dibatalkan jadi peserta Pemilu, terangnya, tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) sesuai tenggat waktu yang ditentukan.
"Pembatalan ini merujuk ketentuan Pasal 338 ayat 1 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ungkap Ory di Padang, Sabtu malam.
Disebutkan Ory, 14 hari menjelang kampanye rapat umum, partai politik wajib menyerahkan LADK. Batas akhir penyerahan ini, Ahad, tanggal 7 Januari 2024 pukul 23.59 WIB.
"KPU Sumbar berharap seluruh peserta pemilu ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota termasuk DPD, mematuhi jadwal penyerahan LADK ini," harapnya.
"Sehingga, tidak mendapat konsekuensi hukum bagi yang tidak menyerahkan LADK," tegasnya.
Prinsipnya, berdasarkan Psal 51 Peraturan KPU No 18 Tahun 2023 tentang Pelaporan Dana Kampanye, kewajiban bagi partai politik dan DPD, sesuai tanggat waktu yang ditentukan adalah menyerahkan LADK.
"KPU akan memberikan kesempatan perbaikan, seandainya muatan informasi dalam LADK yang diserahkan belum terpenuhi sesuai ketentuan," ungkap Ory.
"Perbaikan diberikan selama 5 hari, paling lambat tanggal 12 Januari 2024 seluruh partai politik dan DPD sudah menyesaikan laporannya," terangnya.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Bapemperda DPRD Sumbar Konsultasikan Prolegda Tahun 2025 ke Kemendagri, Ini Hasilnya
- Perwira Polisi Ditembak di Solok Selatan, Ini Analisis PBHI Sumbar
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah