Bukittinggi Terancam Sampah, TPA Regional Payakumbuh Ditutup, Ini Seruan Wako Bukittinggi
Agar sampah dapat diangkut sesuai jadwalnya, jam pembuangan sampah ke TPS dari pukul 18.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB.
Dalam Perda No 5 Tahun 2014, bagi yang melanggar, membuang sampah tidak pada jamnya, disanksi Rp10 juta atau kurungan selama tiga bulan.
Terkait penanganan sampah ini, Pemko Bukittinggi mengalokasikan dana Rp17 miliar setahun untuk beberapa item program dan puluhan kegiatan terkait penanganan sampah. (*)
Baca juga: DLH Agam Terjunkan 53 Personel Bersihkan Sampah Pasca Pawai Alegoris
Halaman:
1 2
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
- Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Pelaksanaan Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima, Ini Arahannya
- Pakaian Anak Daro dan Marapulai Kurai serta Karupuak Sanjai Ditetapkan jadi WBTb Indonesia 2024
- Kisah Pengabdian Petugas Kebersihan Jalan di Kawasan Belakang Balok, Sekolahkan Anak Hingga Sarjana