Mahyeldi: Dilarang Berkegiatan Radius 3 Km dari Kawah Gunung Marapi
PADANG (18/12/2023) - Gubernur Sumbar, Mahyeldi menyebutkan, telah menerima analisis dan evaluasi Badan Geologi Sumbar tentang aktivitas Gunung Marapi.
Dalam melalui Surat Kepala Badan Geologi No: 796.Lap/GL.03/2023, tertanggal 16 Desember 2023 itu ditegaskan, masyarakat dilarang untuk berkegiatan di wilayah radius 3 kilometer (Km) dari kawah Gunung Marapi.
"Saat ini Gunung Marapi tetap berada di level II waspada. Selain larangan beraktivitas di radius 3 kilometer, kita juga minta masyarakat yang berdomisili di sekitar kawasan Gunung Marapi untuk mengenakan masker," ungkap Mahyeldi pada wartawan di Padang, Senin.
Selain itu, Mahyeldi juga masyarakat, terkait tingginya curah hujan dalam beberapa hari terakhir di sebagian wilayah Sumatera Barat serta erupsi Gunung Marapi yang masih terus terjadi.
"Kita minta, OPD terkait terus saling berkoordinasi serta mengimbau masyarakat terus meningkatkan kewaspadaan," harapnya.
Tak kalah penting, sambung dia, masyarakat harus berhati-hati dalam menelan informasi yang bersiliweran, terlebih lagi di jagad media sosial (medsos) yang berpotensi menjadi sarang penyebaran hoaks.
"Jangan begitu saja mempercayai informasi yang dibaca, kalau sumbernya tidak jelas, itu tidak bisa dipertanggungjawabkan," ucap Mahyeldi.
Mahyeldi menegaskan, jajarannya terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota terkait berbagai potensi kebencanaan.
Baca juga: BNPB: Status Gunung Marapi jadi Siaga Darurat
Termasuk untuk menyikapi tingginya intensitas hujan dalam beberapa hari terakhir di sebagian besar wilayah Sumbar, yang bahkan telah menyebabkan terjadinya banjir di sebagian wilayah di Kabupaten Limapuluh Kota.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024