DPRD Sumbar Perintahkan Gubernur Ambil Alih Pengelolaan Novotel, Ini Alasannya
"Artinya, ruang lingkup fungsi pengawasan DPRD tidak hanya pengawasan terhadap APBD Perda dan Peraturan Kepala Daerah semata," terangnya.
"Akan tetapi, juga bisa melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintah daerah termasuk kerjasama yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam pengelolaan aset daerah yang ada," pungkas Supardi.
Perpanjangan Waktu Ranperda RTRW
Rapat Paripurna ini juga mengagendakan pembahasan Ranperda Perubahan RTRW Sumatera Barat 2023-2043. Dimana, Pansus Ranperda Perubahan RTRW ini meminta perpanjangan waktu.
"Alasan perpanjangan waktu, Pansus bersama mitra kerja belum tuntas merumuskan substansi perubahan Ranperda RTRW Sumatera Barat ini," ungkap Supardi saat memimpin rapat paripurna bersama Wakil Ketua, Irsyad Syafar.
"Karena panita khusus meminta perpanjangan waktu pembahasan, maka penetapan Ranperda RTRW tidak bisa kita lakukan hari ini, dan memberikan waktu perpanjangan pada Pansus, agar bisa tersusun dengan baik," ulas Supardi. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar