Gara-gara SK Berhenti, KPU RI Perintahkan 3 Caleg Pemilu 2024 di Sumatera Barat Dicoret dari DCT
"Mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali," demikian bunyi Pasal 11 Ayat (2) huruf b Peraturan KPU No 10 Tahun 2023.
Aturan Kades atau wali nagari mundur tersebut merujuk pada UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf i UU tersebut melarang kepala desa rangkap jabatan sebagai anggota legislatif.
Namun, syarat tersebut tidak berlaku bagi menteri kabinet. Tak ada aturan yang mengharuskan menteri mundur jika menjadi calon anggota legislatif.
Baca juga: Wabup Pasbar Hadiri Silaturahmi DPRD Pasbar Terpilih Hasil Pemilu 2024
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 57/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa menteri tak harus mundur untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.
Total 6 Caleg
Dijelaskan Ory, dengan pencoretan tiga orang Caleg ini, total terdapat 6 orang yang dicoret KPU dari Daftar Calon Tetap (DCT).
Tiga caleg yang dicoret itu, seorang berasal dari Kota Solok dan dua orang dari Kota Payakumbuh.
Caleg Kota Solok yang dicoret dari DCT adalah Toni Yohansyah Putra untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kota Solok. Toni dicoret karena diberhentikan oleh partainya sendiri lantaran tidak mau mengundurkan dari pekerjaan yang diwajibkan mundur bagi seorang Caleg.
Dua orang Caleg yang dicoret DCT Kota Payakumbuh atas nama Trimurti, dari Dapil 3 dan Rafdimar dari Dapil 1.
Trimurti dikeluarkan dari DCT akibat diberhentikan parpolnya. Sementara, Rafdimar dicoret dari DCT pasca saran perbaikan dari Bawaslu Kota Payakumbuh.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024