Gara-gara SK Berhenti, KPU RI Perintahkan 3 Caleg Pemilu 2024 di Sumatera Barat Dicoret dari DCT

Senin, 11 Desember 2023, 17:10 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Gara-gara SK Berhenti, KPU RI Perintahkan 3 Caleg Pemilu 2024 di Sumatera Barat Dicoret...
Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban.

"Mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali," demikian bunyi Pasal 11 Ayat (2) huruf b Peraturan KPU No 10 Tahun 2023.

Aturan Kades atau wali nagari mundur tersebut merujuk pada UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf i UU tersebut melarang kepala desa rangkap jabatan sebagai anggota legislatif.

Namun, syarat tersebut tidak berlaku bagi menteri kabinet. Tak ada aturan yang mengharuskan menteri mundur jika menjadi calon anggota legislatif.

Baca juga: Wabup Pasbar Hadiri Silaturahmi DPRD Pasbar Terpilih Hasil Pemilu 2024

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 57/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa menteri tak harus mundur untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.

Total 6 Caleg

Dijelaskan Ory, dengan pencoretan tiga orang Caleg ini, total terdapat 6 orang yang dicoret KPU dari Daftar Calon Tetap (DCT).

Tiga caleg yang dicoret itu, seorang berasal dari Kota Solok dan dua orang dari Kota Payakumbuh.

Caleg Kota Solok yang dicoret dari DCT adalah Toni Yohansyah Putra untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kota Solok. Toni dicoret karena diberhentikan oleh partainya sendiri lantaran tidak mau mengundurkan dari pekerjaan yang diwajibkan mundur bagi seorang Caleg.

Dua orang Caleg yang dicoret DCT Kota Payakumbuh atas nama Trimurti, dari Dapil 3 dan Rafdimar dari Dapil 1.

Trimurti dikeluarkan dari DCT akibat diberhentikan parpolnya. Sementara, Rafdimar dicoret dari DCT pasca saran perbaikan dari Bawaslu Kota Payakumbuh.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI