Pemko Buru PKL Berbecak Motor di Pantai Padang
VALORAnews -- Tindakan represif dilakukan Pemko Padang terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih membandel. Mereka dihalau dari lokasi objek wisata yang telah jadi favorit wisatawan itu.
Diakui pada saat musim liburan kali ini tingkat kunjungan wisatawan ke Padang meningkat, dibanding periode sebelumnya. Hal ini dimanfaatkan PKL untuk menggelar dagangannya. Sayangnya, mereka tidak mengindahkan ketertiban, keindahan dan imbauan yang diakukan Pemko.
Pada Sabtu dan Minggu (26-27/12/2015), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bersama Satuan Polisi Pamong Praja, menghalau PKL yang membandel di sepanjang Pantai Padang. PKL bandel tersebut bukanlah PKL yang mangkal di LPC. Akan tetapi, pedagang berbecak motor yang datang dari luar.
Pedagang berbecak motor ini datang ke Pantai Padang, karena melihat ramainya pengunjung. Mereka mangkal di pinggir pantai, persisnya di dekat tagline Padang-IORA. Hal ini memicu protes dari para pedagang yang telah lama berdagang di kios-kios LPC. Akibat ulah pedagang berbecak motor itu pemasukan mereka jadi berkurang.
Baca juga: Car Free Day di Pantai Padang, Mahyeldi: Olah Raga Itu Life Style
"Para pedagang LPC komplain, karena masuknya pedagang dari luar ke Pantai Padang. Mereka meminta pedagang bermotor ditertibkan, jika tidak para pedagang LPC akan kembali berdagang di pantai," ujar Kepala Dinas Budpar Padang, Medi Iswandi saat dikonfirmasi, kemarin.
Melihat kondisi itu, Dinas Budpar dan Satpol PP bergerak menertibkan pedagang berbecak motor tersebut. Sempat terjadi kucing-kucingan antara pedagang dengan aparat Pol PP. Saat ditertibkan dan dihalau, pedagang ini pergi dari lokasi. Akan tetapi beberapa waktu kemudian pedagang ini kembali ke tempat semula.
"Kita kemudian kembali menghalau mereka untuk tidak berdagang di sepanjang pantai. Berkat kerjasama seluruh pihak akhirnya pedagang berbecak motor ini lenyap dari sepanjang pantai," kata Medi.
Terkait pedagang di Muaro Lasak, Medi menyebut, para pedagang di sini cukup kooperatif. Imbauan Pemko supaya berdagang sesuai waktu yang ditentukan dapat dilaksanakan dengan baik. "Kalau pedagang di Muaro Lasak lebih tertib," tambah Medi.
Baca juga: Pantai Padang Sekarang, Brigjen Amrin: Kembali Seperti Era 1980-an
Namun Medi mengakui, saat ini belum punya tempat alih bagi pedagang berjualan. Sehingga kini pedagang mesti berdagang sesuai waktu yang ditetapkan. Pada hari Senin hingga Jumat, pedagang berjualan mulai pukul 16.00 Wib hingga malam. "Kalau hari libur mereka boleh berdagang lebih cepat dari waktu yang ditentukan," tukasnya. (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar