DPRD Sumbar Sahkan Perda Tanah Ulayat, Irsyad Syafar: Tak Menggantikan Kedudukan Hukum Adat

Selasa, 05 Desember 2023, 19:00 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
DPRD Sumbar Sahkan Perda Tanah Ulayat, Irsyad Syafar: Tak Menggantikan Kedudukan Hukum...
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar didampingi Suwirpen Suib (wakil ketua) bersama Mahyeldi (gubernur Sumbar) saat rapat paripurna pengesahan Ranperda Tanah Ulayat, Senin. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

PADANG (4/12/2023) - Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar mengatakan, tanah ulayat merupakan identitas masyarakat hukum adat di Sumatera Barat.

"Hapusnya tanah ulayat berarti hapus pula identitas adat," ungkap Irsyad Syafar saat memimpin rapat paripurna dengan agenda penetapan Ranperda Tanah Ulayat jadi Perda, di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Senin.

Dikatakan, melindungi keberadaan tanah ulayat, merupakan perjuangan untuk mempertahankan identitas masyarakat hukum adat itu sendiri.

"Kenyataan menunjukkan bahwa pembiaran tanah ulayat beralih status jadi tanah hak dan tanah negara telah mengancam keberadaan tanah ulayat," kata Irsyad Safar yang didampingi Wakil Ketua Suwirpen Suib dan dihadiri Gubernur Sumbar, Mahyeldi didampingi Hansastri (Sekda).

Baca juga: Kunjungan Kerja Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta ke DPRD Sumbar, Ini Kata Irsyad Safar

Dalam praktik administrasi pertanahan, lanjut Irsyad, peralihan tanah ulayat kerap diikuti dengan pendaftaran tanahnya jadi tanah hak atau tanah negara.

Menurut Irsyad, hukum agraria nasional berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dengan tegas memberikan pengakuan terhadap keberadaan hak ulayat dan tanah ulayat.

Undang-undang bahkan menyatakan hukum adat sebagai dasar pengaturan tanah ulayat merupakan hukum positif tidak tertulis dalam hukum agraria.

Berbagai peraturan perundang-undangan pelaksana dari UUPA juga telah mengakui keberadaan tanah ulayat. Di antaranya, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Baca juga: DPRD Sumbar Tetapkan Pimpinan Defenitif dan Fraksi-fraksi, Ini Nama-namanya

Kemudian, Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: