DPRD Sumbar Sahkan Perda Tanah Ulayat, Irsyad Syafar: Tak Menggantikan Kedudukan Hukum Adat
PADANG (4/12/2023) - Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar mengatakan, tanah ulayat merupakan identitas masyarakat hukum adat di Sumatera Barat.
"Hapusnya tanah ulayat berarti hapus pula identitas adat," ungkap Irsyad Syafar saat memimpin rapat paripurna dengan agenda penetapan Ranperda Tanah Ulayat jadi Perda, di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Senin.
Dikatakan, melindungi keberadaan tanah ulayat, merupakan perjuangan untuk mempertahankan identitas masyarakat hukum adat itu sendiri.
"Kenyataan menunjukkan bahwa pembiaran tanah ulayat beralih status jadi tanah hak dan tanah negara telah mengancam keberadaan tanah ulayat," kata Irsyad Safar yang didampingi Wakil Ketua Suwirpen Suib dan dihadiri Gubernur Sumbar, Mahyeldi didampingi Hansastri (Sekda).
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
Dalam praktik administrasi pertanahan, lanjut Irsyad, peralihan tanah ulayat kerap diikuti dengan pendaftaran tanahnya jadi tanah hak atau tanah negara.
Menurut Irsyad, hukum agraria nasional berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dengan tegas memberikan pengakuan terhadap keberadaan hak ulayat dan tanah ulayat.
Undang-undang bahkan menyatakan hukum adat sebagai dasar pengaturan tanah ulayat merupakan hukum positif tidak tertulis dalam hukum agraria.
Berbagai peraturan perundang-undangan pelaksana dari UUPA juga telah mengakui keberadaan tanah ulayat. Di antaranya, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Baca juga: Polda Sumbar Tanam Jagung Manis untuk Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo, Ini Harapan Muhidi
Kemudian, Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar