DPRD Sumbar Sahkan Perda Tanah Ulayat, Irsyad Syafar: Tak Menggantikan Kedudukan Hukum Adat

Selasa, 05 Desember 2023, 19:00 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
DPRD Sumbar Sahkan Perda Tanah Ulayat, Irsyad Syafar: Tak Menggantikan Kedudukan Hukum...
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar didampingi Suwirpen Suib (wakil ketua) bersama Mahyeldi (gubernur Sumbar) saat rapat paripurna pengesahan Ranperda Tanah Ulayat, Senin. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Irsyad menyebutkan, pengakuan tanah ulayat tersebut perlu diikuti dengan tindakan nyata pemerintah dan pemerintah daerah dalam bentuk pengadministrasian tanah ulayat.

"Oleh karena itu pengaturan tanah ulayat di daerah hendaknya dapat membantu dan mendorong upaya percepatan pengadministrasian pengakuan tanah ulayat, sehingga terintegrasi dengan sistem administrasi pertanahan," terangnya.

Peraturan daerah ini dengan tegas menyatakan bahwa hukum adat merupakan hukum yang berlaku atas tanah ulayat.

Baca juga: Ketua Sementara DPRD Sumbar Hadiri Jamuan Makan Malam untuk Kajati Sumbar di Istana Gubernuran

"Peraturan daerah ini bukanlah mengubah atau menggantikan kedudukan hukum adat dalam pengaturan pemilikan dan penguasaan tanah ulayat itu sendiri," tutup Irsyad.

Jaga Kepemilikan

Sementara, Gubernur Sumbar, Mahyeldi memastikan, Perda Tanah Ulayat bertujuan untuk menjaga kepemilikan masyarakat adat terhadap tanah.

"Sebagaimana kita ketahui, bahwa kepemilikan tanah ulayat di Sumbar masih eksis. Negara juga mengakui lewat Hukum Adat."

"Keberadaan tanah ulayat ini memegang peranan sentral dalam pemenuhan hajat hidup masyarakat adat di Sumbar," ucap Mahyeldi usai penandatanganan persetujuan Perda bersama Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar.

Dia menyebutkan, tanah ulayat juga menjadi identitas yang mengandung aspek sosial, hukum, ekonomi, religius, dan kebudayaan bagi masyarakat Sumbar.

Untuk itu, Pemprov Sumbar bersama DPRD Sumbar selaku penginisiasi atas Perda Tanah Ulayat, memang perlu hadirnya peraturan khusus yang dapat memberikan perlindungan terhadap keberadaan tanah ulayat.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: