Albert Hendra Lukman Sosialisasikan Bahaya Stunting saat Sosialisasikan Perda No 7 Tahun 2021

Sabtu, 25 November 2023, 17:11 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Albert Hendra Lukman Sosialisasikan Bahaya Stunting saat Sosialisasikan Perda No 7 Tahun...
Anggota DPRD Sumbar, Albert Hendra Lukman (tengah) saat sosialisasi Peraturan Daerah Perda No 7 Tahun 2021 pada warga di kantor DPC PDIP Kota Padang, di Kawasan Ulak Karang, Kota Padang, Sabtu. (humas)

"Para orang tua harus lebih memperhatikan kesehatan dan gizi anak-anaknya dari kandungan, dan hindari banyak anak karena saat ini tidak bisa lagi dipakai ungkapan banyak anak-banyak rezeki karena membesarkan butuh biaya," terang Albert.

Disampaikan Albert, selain kegiatan Reses ke daerah pemilihan, anggota DPRD Sumbar juga melaksanakan Sosialisasi Perda pada masyarakat.

Sosialisasi Perda yang disampaikan ke masyarakat yaitu produk hukum yang dihasilkan Pemerintah Provinsi Sumbar melalui hasil pembahasan bersama DPRD Sumbar.

Baca juga: Penanganan Stunting jadi Fokus Musrenbang RKPD Agam Tahun 2025

"Anggota DPRD mempunyai kewenangan dan hak untuk menyampaikan ke masyarakat melalui Sosper ini," ungkap Albert. (*)

Halaman:
1 2

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: