Desrio Putra dan Mario Syahjohan Jelaskan Tugas Fungsi DPRD ke Pengurus OSIS
"Misalnay, Bamus itu memiliki tugas memutuskan semua jadwal kegiatan DPRD Sumbar baik reses, sidang maupun yang lainnya sesuai ketentuan undang-undang," terang Mario.
Sementara, Desrio Putra menjelaskan tugas fungsi anggota dewan yaitu fungsi legislasi yaitu membuat peraturan daerah. Kemudian, fungsi penganggaran dan pengawasan.
Salah seorang siswa yang ikut acara tersebut mengatakan,sangat berterimakasih karena sudah diterima dengan baik dan diberikan pencerahan tentang tugas pokok serta fungsi DPRD.
Baca juga: DPRD Sumbar Ingatkan Soal Deadline 30 Hari ke Pansus LKPj DPRD Sumatera Utara
"Terimakasih pada DPRD Sumbar yang sudah menerima dan memberi kami pelajaran berharga, khususnya mengenai tugas dan fungsi DPRD," tutupnya. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar