Media Tak Bisa Lagi Langsung Terima Iklan dari Calon
VALORAnews - Komisioner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menekankan, dari 10 draf PKPU yang ada, terdapat dua draf PKPU yang perlu diinformasikan lebih lanjut yaitu draf PKPU tentang Tahapan dan Kampanye. Menurutnya, ada hal yang menarik tekait dengan peraturan mengenai kampanye sekarang dan yang lalu.
"Pada peraturan kampanye lama, KPU hanya sekadar mengatur aktivitas kampanye, tetapi yang terpenting sekarang adalah ada empat item yang difasilitasi KPU," tutur Ferry saat diskusi media bertajuk menyikapi kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota melalui media massa dan elektonik, Selasa (21/4/2015) sebagaimana rilis yang dilansir beberapa saat lalu.
Keempat item itu, terang Fery, adalah penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, debat dan yang terakhir adalah iklan pada media massa dan elektronik yang akan dibiayai KPU melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) masing-masing.
Dikarenakan, ada beberapa item yang difasilitasi KPU, Ferry mengingatkan, media tidak bisa lagi menerima tawaran pemasangan iklan langsung dari tim kampanye atau pasangan calon, berkaitan dengan iklan di media cetak dan elektronik.
Baca juga: Netralitas Lembaga Penyiaran Jelang Pemilu 2024, Ini Harapan Pimpinan DPRD ke KPID Sumbar
"Namun ada beberapa hal yang KPU beri kebebasan bagi masing-masing tim kampanye pasangan calon, di antaranya adalah penyebaran bahan kampanye berupa kaos, mug, topi, kartu nama, stiker ukuran tertentu dan design bahan iklan pada media massa dan elektonik," pungkas Ferry. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- DPR RI: Iven Pariwisata jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Sumbar di Lajur Positif Semester I 2023
- Digugat ke PN Jakarta Selatan, BANI Yakin Putusan Majelis Arbiter Kuat
- Kembangkan Potensi Wisata Pulau Bangka, Ini Saran Selebriti Rafi Ahmad
- Ini Nama dan Lokasi 32 Bandara Internasional di Indonesia, Sebagian akan Dipangkas Menteri BUMN
- Masuk Monas Mesti Pakai JakCard, Ini Harga dan Tarif Masuk Januari 2023
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024