Pemilu 2024, Peserta Kampanye Dibolehkan Dapat Makan, Minum dan Pengganti Transport
PADANG (23/11/2023) - Peserta kampanye Pemilu 2024, diizinkan untuk mengalokasikan anggaran untuk makan, minum serta pengganti transport bagi peserta kampanye.
"Alokasi anggaran untuk peserta kampanye itu, tak boleh diserahkan dalam bentuk uang tunai," ungkap Ketua Divisi Sosdikli Parmas dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi di Padang, Kamis.
Hal itu dikatakan Jons Manedi pada Rapat Koordinasi Kampanye Pemilu Serentak 2024 bersama Stakeholder di Padang.
Rapat ini dibuka Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen didampingi komisioner KPU Sumbar, Medo Patria dan Ory Sativa Syakban. Dari Bawaslu Sumbar, hadir Vifner beserta staf.
Baca juga: Surat Suara PSU DPD Sumbar Dicetak pada 3 Percetakan, Surya: Kotak Suara Telah Didistribusikan
Dikatakan Jons Manedi, sesuai Keputusan KPU No 1622 Tahun 2023, nominal anggaran yang dialokasikan untuk pemilih itu, besarannya merujuk standar biaya daerah masing-masing sesuai tingkatan.
"Kita berharap, Pemprov Sumbar ataupun Pemkab/Pemko, merilis standar biaya tersebut sehingga peserta Pemilu tidak melakukan pelanggaran pidana Pemilu," ungkapnya.
Potensi pidana Pemilu itu, terangnya, terkait dengan menyerahkan anggaran makan, minum dan pengganti transport itu dalam bentuk uang tunai.
"Jika diserahkan secara tunai, masuk kategori politik uang jadinya," tegas Jons Manedi.
Baca juga: KPU Sumbar Nyatakan Pengumuman Jati Diri Irman Gusman sebagai Terpidana Memenuhi Syarat
Sementara, Vifner dari Bawaslu Sumbar, juga mengingatkan KPU terkait keresahan peserta Pemilu soal pengganti uang transportasi ini.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Rapat Singkronisasi RPJPD Sumbar 2025-2045, Ada Peluang Penyesuaian sesuai Karakteristik Daerah
- Ranperda RPJPD 2025-2045 masih di Kemenkuham, DPRD Limapuluh Kota Konsultasi ke DPRD Sumbar
- Rapat Terakhir Bamus DPRD Sumbar, Pengesahan 3 Ranperda Terkait APBD Tuntas jelang Akhir Jabatan Sukses Dirancang
- DPRD Sumbar Gelar Rapat Kerja Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Pemajuan Kebudayaan dan Ranperda Struktur Perangkat Daerah
- DPRD Sumbar Batal Tetapkan Ranperda Pelayanan Mutu Kesehatan jadi Usul Prakarsa, Ini Penyebabnya