Pemilu 2024, Peserta Kampanye Dibolehkan Dapat Makan, Minum dan Pengganti Transport
PADANG (23/11/2023) - Peserta kampanye Pemilu 2024, diizinkan untuk mengalokasikan anggaran untuk makan, minum serta pengganti transport bagi peserta kampanye.
"Alokasi anggaran untuk peserta kampanye itu, tak boleh diserahkan dalam bentuk uang tunai," ungkap Ketua Divisi Sosdikli Parmas dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi di Padang, Kamis.
Hal itu dikatakan Jons Manedi pada Rapat Koordinasi Kampanye Pemilu Serentak 2024 bersama Stakeholder di Padang.
Rapat ini dibuka Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen didampingi komisioner KPU Sumbar, Medo Patria dan Ory Sativa Syakban. Dari Bawaslu Sumbar, hadir Vifner beserta staf.
Baca juga: Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
Dikatakan Jons Manedi, sesuai Keputusan KPU No 1622 Tahun 2023, nominal anggaran yang dialokasikan untuk pemilih itu, besarannya merujuk standar biaya daerah masing-masing sesuai tingkatan.
"Kita berharap, Pemprov Sumbar ataupun Pemkab/Pemko, merilis standar biaya tersebut sehingga peserta Pemilu tidak melakukan pelanggaran pidana Pemilu," ungkapnya.
Potensi pidana Pemilu itu, terangnya, terkait dengan menyerahkan anggaran makan, minum dan pengganti transport itu dalam bentuk uang tunai.
"Jika diserahkan secara tunai, masuk kategori politik uang jadinya," tegas Jons Manedi.
Baca juga: Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024
Sementara, Vifner dari Bawaslu Sumbar, juga mengingatkan KPU terkait keresahan peserta Pemilu soal pengganti uang transportasi ini.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar