Ini Lokasi Terlarang Pasang BK dan APK Pemilu 2024, Ory: Hanya di Rumah Ibadah tak Boleh Berkampanye

Rabu, 22 November 2023, 13:35 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Ini Lokasi Terlarang Pasang BK dan APK Pemilu 2024, Ory: Hanya di Rumah Ibadah tak Boleh...
Ketua Divisi Teknis KPU Sumar, Ory Sativa Syakban (tengah) didampingi Sutrisno (Kabag Tekmas KPU Sumbar) dan Jons Manedi (Ketua Divisi Sosdikli Parmas dan SDM), pada sosialisasi daerah pemilih dan pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 pada wartawan di Padang,

PADANG (22/11/2023) - Ketua Divisi Teknis KPU Sumar, Ory Sativa Syakban mengungkapkan, satu-satunya lokasi yang tidak boleh dijadikan sebagai lokasi kampanye di Pemilu 2024, adalah rumah ibadah.

Diketahui, kampanye Pemilu 2024 ini akan digelar selama 75 hari, dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Pada Pemilu sebelumnya, ada tiga lokasi yang tak boleh yakni sekolah, gedung pemerintah dan rumah ibadah. Sekarang tersisa rumah ibadah, lainnya sudah dibolehkan," ungkap Ory pada sosialisasi daerah pemilih dan pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 pada wartawan di Padang, Kamis.

Hal itu dikatakan Ory sekaitan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No: 65/PUU-XXI/2023, dibacakan pada Selasa (15/8/2023), memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye.

Baca juga: BPBD Ingatkan KPU Agam Soal PSU DPD di Lokasi Bencana; 100 Meter dari DAS harus Steril dari Aktivitas

Hadir pada sosialisasi yang dipandung Kabag Tekmas KPU Sumbar, Sutrisno itu, tiga orang komisioner KPU Sumbar lainnya, Hamdan (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan), Medo Patria (Ketua Divisi Data) dan Jons Manedi (Ketua Divisi Sosdikli Parmas dan SDM).

Putusan tersebut bermula dari permohonan uji materi yang diajukan dua warga negara, Handrey Mantiri dan Ong Yenni, karena menilai ada inkonsistensi norma terkait larangan kampanye dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 280 ayat 1 huruf h melarang kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah.

Sedangkan, dalam bagian penjelasannya terdapat kelonggaran terkait larangan tersebut yang menyebut, "Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan."

Baca juga: PSU DPD RI, KPU Pessel: KPPS Lama akan Ditugaskan Kembali

MK dalam amar putusannya menyatakan, bagian penjelasan itu tidak berkekuatan hukum mengikat karena menciptakan ambiguitas.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: