Peternak Ayam Keluhkan Kualitas Pakan ke Komisi II DPRD Sumbar, Disnak Keswan: Penuhi SNI sesuai Uji Labor
Kedua, meminta pemerintah daerah membentuk lembaga koordinasi dan menyosialisasikan Peraturan Gubernur Sumbar No 40 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pola Kemitraan Ayam Pedaging.
Ketiga, meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi kualitas pakan dan DOC.
Keempat, lakukan verifikasi pada kandang secara profesional. Jika tak layak maka stop operasionalnya.
Baca juga: Warga Subarangparit Demo Pengusaha Ayam Gara-gara Langau
Kelima, menghentikan pembangunan kandang baru untuk mencegah over populasi.
Keenam, menghentikan operasional kandang milik perusahaan inti.
"Setahu saya, perusahaan inti tak diperbolehkan memiliki kandang sendiri," ungkap Marlis.
Pakan Sesuai Baku Mutu
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) Sumbar, Sukarli mengatakan telah menindaklanjuti keluhan yang disampaikan APCH sebelumnya.
Hasil uji laboratorium dari Balai Pengujian Mutu di Bekasi menyatakan, pakan tersebut memenuhi standar SNI.
"Namun, kita akan tetap mencari akar permasalahannya. Dalam waktu dekat, saat musim panen, akan diadakan uji ternak," ungkap Sukarli.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar