DKPP Berhentikan Mantan Ketua KPU Dharmasraya

Rabu, 23 Desember 2015, 08:41 WIB | Wisata | Kab. Dharmasraya
DKPP Berhentikan Mantan Ketua KPU Dharmasraya
Majelis DKPP yang memvonis pengaduan ketua KPU Dharmasraya, Kosasi. (humas)

VALORAnews - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap mantan Ketua KPU Dharmasraya Sumbar, Kasasi. Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan delapan putusan di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu Lantai 5, Jakarta, Selasa (22/12/2015), pukul 14.00 WIB. Sidang ini disiarkan pula melalui video conference di Bawaslu Sumbar.

"Mencabut hak teradu untuk diangkat/dipilih menjadi penyelenggara pemilu dan pilkada di masa datang. KPU Provinsi Sumbar diminta untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama tujuh har sejak putusan dibacakan," ungkap Ketua DKPP, Prof Jimly Asshiddiqie, saat membacakan putusan.

Dengan putusan ini, DKPP mengabulkan permohonan pemohon, Maradis untukseluruhnya. Selain itu, DKPP juga memerintahkan Bawaslu Sumbar, untuk mengawasi pelaksanaan putusan itu. Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis, Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Ida Budhiati, Valina Singka Subekti, Anna Erliyana dan Endang Wihdatiningtyas.

Dikatakan Jimy, banyaknya penyelenggara Pemilu yang direhabilitasi, menandakan bahwa penyelenggara Pemilu dijadikan sasaran pengaduan oleh para pihak, baik itu LSM, peserta Pemilu maupun masyarakat. Namun DKPP menyelamatkan nama baik penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar kode etik dan menjaga lembaga. (Baca: Kasasi Diberhentikan DKPP, Amnasmen: Saya Tak Menyangka)

Baca juga: Kejari Pasbar Masukan Memori Kasasi atas Putusan Bebas Terhadap Terdakwa Pemodal Tambang Ilegal

"Selama 2015, penyelenggara Pemilu yang direhabilitasi sebanyak 278 orang atau 60 persen, diberi sanksi peringatan 122 orang atau 27 persen, diberhentikan sementara empat orang atau satu persen, pemberhentian tetap sebanyak 39 orang atau sembilan persen dan sisanya ketetapan tiga persen dari total penyelenggara Pemilu yang diadukan sebanyak 456 orang," katanya.

Di kesempatan itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan terhadap Sahran Raden selaku ketua KPU Sulawesi Tengah dan Nisbah, anggota KPU Sulawesi Tengah. Peringatan lainnya kepada PPK Makale Kabupaten Tanatoraja, Sulawesi Selatan, Rahmi Ermiati Makkawaru dan Alfrida Kabanga, anggota Panwaslu Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Sementara itu, sebanyak 18 penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar kode etik, DKPP memulihkan nama baiknya. (kyo)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: