DKPP Berhentikan Mantan Ketua KPU Dharmasraya
VALORAnews - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap mantan Ketua KPU Dharmasraya Sumbar, Kasasi. Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan delapan putusan di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu Lantai 5, Jakarta, Selasa (22/12/2015), pukul 14.00 WIB. Sidang ini disiarkan pula melalui video conference di Bawaslu Sumbar.
"Mencabut hak teradu untuk diangkat/dipilih menjadi penyelenggara pemilu dan pilkada di masa datang. KPU Provinsi Sumbar diminta untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama tujuh har sejak putusan dibacakan," ungkap Ketua DKPP, Prof Jimly Asshiddiqie, saat membacakan putusan.
Dengan putusan ini, DKPP mengabulkan permohonan pemohon, Maradis untukseluruhnya. Selain itu, DKPP juga memerintahkan Bawaslu Sumbar, untuk mengawasi pelaksanaan putusan itu. Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis, Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Ida Budhiati, Valina Singka Subekti, Anna Erliyana dan Endang Wihdatiningtyas.
Dikatakan Jimy, banyaknya penyelenggara Pemilu yang direhabilitasi, menandakan bahwa penyelenggara Pemilu dijadikan sasaran pengaduan oleh para pihak, baik itu LSM, peserta Pemilu maupun masyarakat. Namun DKPP menyelamatkan nama baik penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar kode etik dan menjaga lembaga. (Baca: Kasasi Diberhentikan DKPP, Amnasmen: Saya Tak Menyangka)
Baca juga: Pilkada Dharmasraya, PKS dan Partai Nasdem Batalkan Pengusulan Adi Gunawan-Romi Siska Putra
"Selama 2015, penyelenggara Pemilu yang direhabilitasi sebanyak 278 orang atau 60 persen, diberi sanksi peringatan 122 orang atau 27 persen, diberhentikan sementara empat orang atau satu persen, pemberhentian tetap sebanyak 39 orang atau sembilan persen dan sisanya ketetapan tiga persen dari total penyelenggara Pemilu yang diadukan sebanyak 456 orang," katanya.
Di kesempatan itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan terhadap Sahran Raden selaku ketua KPU Sulawesi Tengah dan Nisbah, anggota KPU Sulawesi Tengah. Peringatan lainnya kepada PPK Makale Kabupaten Tanatoraja, Sulawesi Selatan, Rahmi Ermiati Makkawaru dan Alfrida Kabanga, anggota Panwaslu Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Sementara itu, sebanyak 18 penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar kode etik, DKPP memulihkan nama baiknya. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 5 Tempat Wisata di Dharmasraya, Sumbar Mulai dari yang Berair Hingga Pegunungan
- Nurnas Merasa Direksi Perusda Sumbar Perlu Belajar ke Bumnag Koto Ranah Sakti
- Laporan Dugaan Politik Uang Banyak, Syamsurizal: Bukti Foto atau Rekaman Minim
- Bawaslu Dharmasraya Berhasil Turunkan 50% APK di Hari Pertama Masa Tenang
- Korban Kecelakaan Kerja Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Pimpinan Dewan Da'wah Dharmasraya 2024-2029 Dilantik
Kab. Dharmasraya - 22 Oktober 2024
Potret Calon Bupati Dharmasraya dalam Sentuhan Seniman Digital
Kab. Dharmasraya - 10 September 2024